Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Padang Kantongi 4 Izin Cuti dari 12 Kepala Daerah yang Ikut Kampanye 01

Kompas.com - 10/04/2019, 15:15 WIB
Perdana Putra,
Rachmawati

Tim Redaksi

PADANG, Kompas.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang, Sumatera Barat hingga hari ini baru mengantongi empat surat izin cuti dari 12 kepala daerah dan wakilnya  yang hadir dalam kampanye calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Maaruf Amin di Danau Cimpago, Padang, Sumatera Barat, Selasa (09/04/2019) lalu.

12 kepala daerah dan wakilnya yang hadir yaitu Bupati Dharmasraya Sutan Riska, Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Wakil Bupati Tanah Datar Zulfadri Darma, Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake.

Baca juga: Cara Jokowi Meramal Dukungan Lewat Salaman

Kemudian Wali Kota Pariaman Genius Umar, Wali Kota Solok Zul Elfian, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran dan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

"Dari 12 kepala daerah dan wakilnya yang hadir, kami baru mengantongi empat izin cuti atas nama Fadly Amran, Hendra Joni, Sutan Riska dan Genius Umar," kata Komisioner Bawaslu Padang, Bahrul Anwar yang dihubungi Kompas.com Rabu (10/04/2019).

Bahrul menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten dan kota yang kepala daerahnya ikut kampanye pada Selasa lalu. Namun hingga hari ini baru ada empat kepala daerah yang sudah mengantongi izin cuti.

Bahrul belum mau berspekulasi apakah tujuh kepala daerah dan wakilnya tidak memiliki izin cuti untuk kampanye. karena masih berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten dan kota.

"Sebelum kampanye sudah kita koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten dan kota, namun sampai sekarang kita masih menunggu izin cuti kepala daerah yang ikut kampanye tersebut," ujarnya.

Baca juga: Dua Agenda Jokowi di Jawa Timur, Resmikan Tol Paspro dan Kampanye di Probolinggo

Bahrul menjelaskan, jika kepala daerah tidak mengantongi izin cuti kampanye maka bisa dikenai sanksi yaitu tidak boleh ikut kampanye selanjutnya.

"Sanksi pidananya tidak ada. Sanksinya hanya tidak boleh ikut kampanye selanjutnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com