Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Kaki Bandar Narkoba di Makassar

Kompas.com - 11/04/2019, 12:07 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Arfan Bo'de, salah satu bandar yang termasuk dalam jaringan kartel peredaran narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, ditembak Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Makassar.

Bo'de, ditangkap polisi di salah satu perumahan Tanjung Bunga Makssar, saat bersama teman wanitanya.

"Sejak tahun 2017, menjadi bandar narkoba. Saat pengembangan di sekitar Jalan Nuri, terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba Pembawa 3 Kg Sabu

Penangkapan Arfan, bermula ketika sebelumnya polisi mengamankam Subhan alias Sobek, di BTN Makkio Baji.

Dari sini polisi melakukan pengembangan lagi hingga menangkap Ria, wanita yang juga pengedar barang-barang narkoba milik Arfan.

Bersama Ria, polisi juga mengamankan S dan AD, yang diduga pemakai narkoba jenis sabu ini. Dari penangkapan dua pengedar ini, polisi mengamankan baramg bukti berupa empat paket sabu dan ekstasi seberat 90 gram.

"Arfan ini pemain besar karena sering menyimpan di gudang dengan kiloan. Yang satu ada jaringannya dan dua lainnya akan dikembangkan lebih lanjut," imbuh Diari.

Baca juga: Artis FTV Ditangkap Polisi, Lagi-lagi terkait Narkoba

Diari menyebut, keterlibatan Arfan, sebagai bandar narkoba saat timnya menangkap istri dan kakaknya yang kini mendekam di Lapas Bolangi, Gowa. Keduanya divonis 20 tahun penjara karena memiliki narkoba seberat 3,5 kilogram.

Arfan, disangkakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara dua pengedar Subhan dan Ria, disangkakan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com