Salin Artikel

Polisi Tembak Kaki Bandar Narkoba di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Arfan Bo'de, salah satu bandar yang termasuk dalam jaringan kartel peredaran narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, ditembak Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Makassar.

Bo'de, ditangkap polisi di salah satu perumahan Tanjung Bunga Makssar, saat bersama teman wanitanya.

"Sejak tahun 2017, menjadi bandar narkoba. Saat pengembangan di sekitar Jalan Nuri, terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Rabu (10/4/2019).

Penangkapan Arfan, bermula ketika sebelumnya polisi mengamankam Subhan alias Sobek, di BTN Makkio Baji.

Dari sini polisi melakukan pengembangan lagi hingga menangkap Ria, wanita yang juga pengedar barang-barang narkoba milik Arfan.

Bersama Ria, polisi juga mengamankan S dan AD, yang diduga pemakai narkoba jenis sabu ini. Dari penangkapan dua pengedar ini, polisi mengamankan baramg bukti berupa empat paket sabu dan ekstasi seberat 90 gram.

"Arfan ini pemain besar karena sering menyimpan di gudang dengan kiloan. Yang satu ada jaringannya dan dua lainnya akan dikembangkan lebih lanjut," imbuh Diari.

Diari menyebut, keterlibatan Arfan, sebagai bandar narkoba saat timnya menangkap istri dan kakaknya yang kini mendekam di Lapas Bolangi, Gowa. Keduanya divonis 20 tahun penjara karena memiliki narkoba seberat 3,5 kilogram.

Arfan, disangkakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara dua pengedar Subhan dan Ria, disangkakan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/11/12074811/polisi-tembak-kaki-bandar-narkoba-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke