Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda yang Diduga Lakukan Penistaan Agama Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/04/2019, 08:30 WIB
Heru Dahnur ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Polda Kepulauan Bangka Belitung menjerat terduga pelaku penistaan agama berinisial DR (25) dengan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

DR terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19/2016.

"Diduga melakukan ujaran kebencian atau penistaan agama yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Istiono, kepada awak media, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Kapolda: Tersangka Penistaan Agama Residivis Kasus Pengeroyokan

DR yang berstatus tersangka kini diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi seperti ponsel, baju kaos, topi dan sejumlah peralatan yang terekam dalam video unggahan pelaku.

Dalam proses hukum selanjutnya, kepolisian bakal meminta pendapat dari saksi ahli ITE dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pemuda di Bangka Ditangkap Polisi

DR harus berurusan dengan hukum karena menyoal ayat Alquran Ad Dhuha dan memeragakan azan sembari tertawa dan berolok-olok.

Video diunggah pertama kali di grup WhatsApp alumni SMK yang kemudian viral di laman Facebook dan YouTube.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com