Salin Artikel

Pemuda yang Diduga Lakukan Penistaan Agama Terancam 6 Tahun Penjara

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Polda Kepulauan Bangka Belitung menjerat terduga pelaku penistaan agama berinisial DR (25) dengan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

DR terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19/2016.

"Diduga melakukan ujaran kebencian atau penistaan agama yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Istiono, kepada awak media, Selasa (9/4/2019).

DR yang berstatus tersangka kini diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi seperti ponsel, baju kaos, topi dan sejumlah peralatan yang terekam dalam video unggahan pelaku.

Dalam proses hukum selanjutnya, kepolisian bakal meminta pendapat dari saksi ahli ITE dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

DR harus berurusan dengan hukum karena menyoal ayat Alquran Ad Dhuha dan memeragakan azan sembari tertawa dan berolok-olok.

Video diunggah pertama kali di grup WhatsApp alumni SMK yang kemudian viral di laman Facebook dan YouTube.


https://regional.kompas.com/read/2019/04/10/08303031/pemuda-yang-diduga-lakukan-penistaan-agama-terancam-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke