SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani, terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot' kembali mengeluh sakit. Setelah mengaku penyakit asam uratnya kambuh, kini suami Mulan Jameela itu mengaku sakit gigi.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani mengajukan permohonan pengobatan di rumah sakit kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).
"Ahmad Dhani sakit gigi, kami ajukan surat permohonan pembantaran agar Ahmad Dhani dirawat di rumah sakit," kata Aldwin Rahadian, sambil menyerahkan surat kepada pimpinan majelis hakim, Anton Widyopriyono.
Baca juga: Ditahan di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Masih Bisa Kampanye Caleg
Anton sendiri, pada prinsipnya mengaku memberikan izin untuk Ahmad Dhani berobat di luar Rumah Tahanan Medaeng, asal dilakukan sebelum pembacaan tuntutan pada tanggal 11 April. "Pada prinsipnya kami setujui, asalkan di Surabaya dan sebelum 11 April," kata Anton.
Ahmad Dhani sendiri menyanggupi syarat yang diajukan hakim, dan menegaskan jika dirinya tidak akan keluar dari Surabaya. "Saya pasti di Surabaya pak hakim, karena saya juga sedang kampanye caleg di sini," kata caleg DPR RI dari Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Ahmad Dhani juga mengaku mengalami sakit asam urat saat ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo. Bahkan, menurut keterangan kuasa hukumnya, Ahmad Dhani harus kencing di botol karena tidak mampu berjalan ke kamar kecil.
Pada Selasa (2/4/2019), Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot'.
Baca juga: Bantahan Ahmad Dhani dan Kuasa Hukumnya soal Vlog Idiot di Persidangan
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, tidak hanya jaksa penuntut umum yang memberikan pertanyaan kepada Ahmad Dhani, tim kuasa hukum dan majelis hakim yang dipimpin Anton Widyopriono, juga melontarkan pertanyaan kepada Ahmad Dhani terkait 'vlog idiot' yang dibuatnya.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.