Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jateng Terkait Dugaan Langgar Netralitas

Kompas.com - 02/04/2019, 17:16 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) melakukan klarifikasi terhadap salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Jateng.

Salah satu pejabat di Setda Pemprov Jateng berinisial IS, diklarifikasi karena diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.

Klarifikasi dilakukan pada Senin (1/4/2019) kemarin, di kantor Bawaslu, Jalan Papandayan Semarang.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Mantan Kapolsek Pasirwangi, Keraguan Soal Netralitas Bukan Hanya pada Polri...

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan, dalam klarifikasi, pengawas menggali sejumlah data dan fakta yang dilaporkan kaitannya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Sampai saat ini, masih dalam tahap penggalian data dan fakta. Bawaslu belum memutuskan ada pelanggaran atau tidak. Karena sampai sekarang masih dalam tahap dugaan pelanggaran," kata Rofiudin, saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Sebagai ASN, IS diduga tidak netral dengan mempromosikan kerabat dekatnya yang juga calon anggota legislatif (caleg) melalui jejaring sosial Facebook.

IS lalu dilaporkan atas kegiatan promosinya itu ke Bawaslu. Dalam laporan, IS diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Jateng terkait postingan-nya di Facebook yang mempromosikan caleg. Apakah itu bersalah atau tidak, akan diputuskan setelah kajian dalam rapat pleno,” tambah dia.

Baca juga: 23 ASN di Jateng Dilaporkan ke Bawaslu karena Langgar Netralitas Pemilu

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Pattiro Semarang dan Koalisi Pemantau Jawa Tengah (Kopi Ireng) melaporkan 23 aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan indikasi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019. 

Laporan dugaan ketidaknetralan ASN di Pemilu 2019 diadukan ke Bawaslu Jawa Tengah, pada Kamis (21/3/2019) lalu.

Direktur Pattiro Semarang, Widi Nugoroho mengatakan, indikasi pelanggaran netralitas oleh para ASN itu ditemukan dalam kurun waktu 7-21 Maret 2019.

"23 ASN tersebar di 5 daerah, antara lain Solo, Semarang, Kendal, dan Brebes,” ujar Widi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com