Salin Artikel

Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jateng Terkait Dugaan Langgar Netralitas

Salah satu pejabat di Setda Pemprov Jateng berinisial IS, diklarifikasi karena diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.

Klarifikasi dilakukan pada Senin (1/4/2019) kemarin, di kantor Bawaslu, Jalan Papandayan Semarang.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan, dalam klarifikasi, pengawas menggali sejumlah data dan fakta yang dilaporkan kaitannya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Sampai saat ini, masih dalam tahap penggalian data dan fakta. Bawaslu belum memutuskan ada pelanggaran atau tidak. Karena sampai sekarang masih dalam tahap dugaan pelanggaran," kata Rofiudin, saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Sebagai ASN, IS diduga tidak netral dengan mempromosikan kerabat dekatnya yang juga calon anggota legislatif (caleg) melalui jejaring sosial Facebook.

IS lalu dilaporkan atas kegiatan promosinya itu ke Bawaslu. Dalam laporan, IS diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Jateng terkait postingan-nya di Facebook yang mempromosikan caleg. Apakah itu bersalah atau tidak, akan diputuskan setelah kajian dalam rapat pleno,” tambah dia.

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Pattiro Semarang dan Koalisi Pemantau Jawa Tengah (Kopi Ireng) melaporkan 23 aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan indikasi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019. 

Laporan dugaan ketidaknetralan ASN di Pemilu 2019 diadukan ke Bawaslu Jawa Tengah, pada Kamis (21/3/2019) lalu.

Direktur Pattiro Semarang, Widi Nugoroho mengatakan, indikasi pelanggaran netralitas oleh para ASN itu ditemukan dalam kurun waktu 7-21 Maret 2019.

"23 ASN tersebar di 5 daerah, antara lain Solo, Semarang, Kendal, dan Brebes,” ujar Widi. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/17165621/bawaslu-periksa-asn-pemprov-jateng-terkait-dugaan-langgar-netralitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke