LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Tim reserse dan kriminal Polres Lhokseumawe menangkap SP (46), warga Desa Tumpok Terendam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (28/3/2019).
Pasalnya, tukang parkir itu diduga berencana memperkosa seorang pedagang berinisial ER (40) di Pasar Cunda, Kota Lhokseumawe.
Bukan hanya itu, pelaku juga melarikan sepeda motor milik korban.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Pelaku Penculikan Buruh Batu yang Dipaksa Mengaku Memperkosa Bidan
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
“Saat itu, pelaku datang ke Pasar Cunda dan melihat korban sedang mengeluarkan barang dagangannya. Namun, pelaku melarang mengeluarkan barang dagangan karena pasar masih sepi. Tiba-tiba dia membekap korban dan berupaya memperkosanya,” sebut AKP Indra.
Bahkan, korban sempat melawan sambil berteriak. Beruntung dua pemuda datang membantu korban dan pelaku melarikan diri bersama sepeda motor milik korban.
“Korban lalu melapor ke Polres Lhokseumawe. Setelah didalami, diketahui sepeda motor itu disimpan di Langsa, tempat keluarganya. Lalu kami tangkap pelaku di Desa Lancang Garam, Kota Lhokseumawe,” sebutnya.
Dia menyebutkan pelaku dijerat dengan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang mesum dengan ancaman sembilan tahun penjara atau 45 kali dicambuk di depan umum.