OKU, KOMPAS.com- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap Roni (47) lantaran diketahui telah memperkosa seorang gadis berinisial BG (15) hingga mengalami keguguran.
Kejadian itu terungkap setelah NY (41) yang merupakan ibu korban membuat laporan di Polres OKU usai BG mengaku telah diperkosa oleh pelaku.
Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka ketika sedang berada di kediamannya di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Catatan Kriminal KKB di Papua Selama 1 Tahun, Bunuh 26 Orang dan Perkosa Tenaga Medis
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian mengatakan, NY mulanya curiga lantaran putrinya tersebut mengalami kesakitan yang hebat hingga mengeluarkan darah ketika sedang berada di rumah.
Setelah diperiksa, ternyata BG mengalami keguguran.
NY pun akhirnya membujuk korban untuk bercerita. Dia mengaku jika sudah diperkosa oleh Roni sejak 2016 silam.
"Korban takut untuk bercerita kepada orangtuanya karena selalu diancam pelaku. Sehingga saat mengalami keguguran barulah diketahui jika korban sudah hamil," kata Alex dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Alex melanjutkan, aksi itu sering dilakukan pelaku saat kondisi rumah dalam kondisi sepi, saat kedua orangtua BG sedang beraktivitas di kebun pada pagi hari.
Kediaman Roni yang dekat dengan korban membuatnya hampir setiap saat datang kesana.
Di bawah ancaman akan dibunuh, BG akhirnya menuruti keinginan pelaku.
"Pelaku adalah tetangga korban sendiri. Pengakuannya, karena tak dilayani istri lagi sehingga nekat menggauli korban,"ujar Alex.
Atas perbuatannya tersebut, Roni dijerat dengan Pasal 76 huruf E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.