Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Jateng II Buka Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan

Kompas.com - 15/03/2019, 22:49 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II menargetkan penyampaian wajib pajak Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) pajak pribadi dan badan mencapai 80 persen.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu mengaku optimistis target 80 persen tersebut dapat dicapai, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2018 untuk orang pribadi 31 Maret 2019 dan badan 30 April 2019.

"Total wajib pajak SPT Tahunan se-Kanwil Wilayah Jateng II ada 926.361 wajib pajak. Target yang harus dicapai tahun 2019 ini sekitar 80 persennya atau 730.000 wajib pajak," kata Rida ditemui di Kanwil DJP Jateng II Manahan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2019).

Sejauh ini SPT Tahunan yang telah masuk hingga 14 Maret 2019 mencapai 389.300 wajib pajak. Terdiri dari 376.115 wajib pajak tahunan pribadi dan 13.185 wajib pajak tahunan badan.

Baca juga: Ini Sanksi bagi yang Terlambat Laporkan SPT Tahunan

Khusus untuk e-Filing, katanya realisasi pelaporan telah mencapai 216.324 wajib pajak. Jumlah itu merupakan 56,27 persen dari jumlah wajib pajak yang menjadi sasaran e-Filing, yakni sebanyak 384.440 wajib pajak.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2019 dan badan 30 April 2019," terangnya.

Rida mengatakan, pelaporan SPT Tahunan lebih mudah dengan adanya layanan online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Dengan memanfaatkan layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan di mana saja, kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Kita melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak. Antara lain, melakukan penambahan loket penerimaan SPT Tahunan di KPP, jemput bola ke instansi, perguruan tinggi dan perusahaan di wilayah kerja DJP Jateng II," tandasnya.

Selain itu, Rida juga mengatakan, untuk menggenjot peningkatan pelaporan itu Kanwil DJP Jateng II akan membuka pojok pajak pelayanan e-Filing mulai 18 Maret 2019 hingga 29 Maret 2019 di lobby Kanwil DJP Jateng II.

"Kita juga buka pojok pajak di pusat perbelanjaan di Solo mulai 25-29 Maret 2019. Pojok pajak pusat perbelanjaan ini ada di Solo Grand Mal, Solo Square, Mal Solo Paragon, dan The Park di Solo Baru," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com