Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Caranya Agar Aduan Warga Segera Direspon Pemkab Karawang

Kompas.com - 14/03/2019, 22:13 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemeritah Kabupaten Karawang meluncurkan aplikasi aduan masyarakat Karawang bernama "Tanggapan Karawang" atau disingkat Tangkar

Sejak aplikasi ini diluncurkan pada 22 Februari 2019 lalu, sebanyak 400 warga telah melayangkan pengaduan. Misalnya aduan terkait infrastruktur, transportasi, dan birokrasi pemerintahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Karawang Yasin Nasrudin mengungkapkan, dibandingkan dengan program penerimaan aduan warga di tahun sebelumnya, yaitu SMS Gateway, aplikasi Tangkar lebih banyak mendapat respon dari masyarakat.

"Tahun sebelumnya, dalam setahun kita menerima 272 pengaduan masyarakat. Sedangkan Tangkar, tiga minggu sejak diluncurkan, sudah masuk 400 aduan masyarakat,” ungkap Yasin dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Bukan Aduan, Laporan Polisi Model A Jadi Dasar Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet

Dari 400 aduan masyarakat itu, 246 diantaranya sudah selesai, 70 sedang dalam proses, dan 81 lainnya menunggu respon dari admin. Sementara Diskominfo bertindak sebagai koordinator admin.

"Jika ada aduan masyarakat yang belum direspon, kami akan mendorong para admin untuk segera meresponnya. Tangkar juga bisa diakses melalui media sosial, seperti facebook dan instagram,” jelas Yasin.

Yasin mengungkapkan, aplikasi Tangkar memiliki 76 admin, yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, BUMN dan BUMD seperti PDAM, Telkom, dan PLN.

Aplkiasi ini juga memiliki admin dari instansi pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Karawang, BPN, dan Samsat. Warga yang mengakses aplikasi tersebut, diwajibkan menyertakan nomer induk kependudukan.

Admin Tangkar, kata dia, memiliki waktu 24 jam untuk menjawab aduan masyarakat tersebut. Sedangkan warga yang telah menerima jawaban dari admin, memiliki waktu 48 jam untuk memberi respon atau jawaban atas penjelasan admin.

Baca juga: Pemprov Jabar Buka Layanan Aduan Pengurusan KTP Elektronik

Selain diakses melalui telepon pintar, aplikasi ini juga dapat diakses melalui website.

Yasin mengatakan, pembuatan aplikasi Tangkar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang. Aplikasi tersebut diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkat bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Sebelumnya, Pemkab Karawang menjalin kerjasama dengan Pemkab Tangerang, berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang e-government.

Berkat kerjasama tersebut, Pemkot Tangerang memberikan aplikasi aduan masyarakat berbasis online. Di Tangerang aplikasi aduan masyarakat ini diberi nama Laksa.

"Aplikasi tersebut kemudian dirubah oleh Pemkab Karawang dengan nama Tangkar. Sepenuhnya Gratis, tidak ada biaya dalam program ini,” kata Yasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com