Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Pengakuan Ayah yang Cabuli Putrinya hingga Hamil 6 Bulan

Kompas.com - 12/03/2019, 21:29 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Akibat perbuatannya itu, korban kini mengandung janin yang berusia enam bulan. DN pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya menyesal," ucapnya.

Baca juga: Pria Mabuk di Ambon Cabuli Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur

Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma mengatakan akibat perbuatannya, DN dijerat Undang-undang pasal perlindungan anak karena melakukan perbuatan tersebut ketika korban AP berusia 17 tahun.

"Tersangka melakukan perbuatan itu ketika korban berusia 17 tahun, jadi kita kenakan UU perlindungan anak," katanya.

Menurutnya, tersangka juga mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun. Hal tersebut terungkap dalam ponsel tersangka. "Ponsel disita, ada chat ancaman pelaku 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," kata Suparma.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 2,5 Tahun dengan Modus Pengobatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Namun karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com