Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMPN Satu Atap di Pamekasan Ogah Kembalikan Iuran UNBK

Kompas.com - 05/03/2019, 21:45 WIB
Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Iuran untuk pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMPN Satu Atap Panaguan, Kecamatan Proppo sebesar Rp 150.000 per siswa, tidak akan dikembalikan.

Pasalnya, penarikan iuran itu sudah berdasarkan kesepakatan pihak sekolah dengan seluruh wali murid.

Hal itu disampaikan Kepala SMPN Satu Atap Panaguan, Syamsul Arifin saat ditemui Kompas.com di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Selasa (5/3/2019).

Syamsul mengatakan, iuran untuk UNBK yang sudah terlanjur ditarik tidak akan dikembalikan lagi. Iuran itu untuk pembelian peralatan UNBK. Jika dana itu dikembalikan, pelaksanaan UNBK bisa bermasalah.

"Tidak akan kami kembalikan. Orangtua siswa juga sudah sepakat. Kalau ada yang bilang wali murid keberatan, saya ingin bertemu siapa wali murid itu," kata Syamsul Arifin.

Baca juga: Wakepsek SMP di Pamekasan Kesal Pihak Sekolah Pungut Iuran Rp 150.000 ke Siswa

Syamsul menambahkan, jika iuran itu dikembalikan, biaya operasional sekolah (BOS) tidak akan mampu membiayai. Hal itu sudah pernah dilakukan pada UNBK tahun 2018 lalu.

Ia harus mengeluarkan uang pribadi untuk menutupi biayanya. Bahkan, uang pribadi itu belum dibayar oleh bendahara sekolah sampai hari ini.

"Dulu peralatannya pinjam ke SMKN 3 Pamekasan masih nomboki karena pakai BOS. Apalagi tanpa iuran, maka sulit bisa merealisasikan UNBK," imbuhnya.

Terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS dari Bambang Irianto, salah satu guru SMPN Satu Atap Panaguan, Syamsul ingin minta bukti. Sebab, selama dirinya menjabat sebagai kepala sekolah, penggunaan dana BOS sudah dilaksanakan secara transparan.

Begitu pula terkait dugaan pemanfaatan beasiswa dari Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) oleh sekolah, Syamsul juga membantahnya.

Menurut Syamsul, PIP dan BKSM tetap diserahkan kepada siswa yang menerimanya. Kecuali bagi siswa yang sudah lulus, beasiswa diambilkan oleh siswa yang belum lulus. Sebab, siswa yang sudah lulus, banyak yang tidak bisa datang sendiri ke bank saat pencarian.

"Memang ada PIP dan BKSM yang dibagi dua oleh siswa yang menerima dan yang mewakili saat pencairan. Tapi itu bukan atas inisiatif sekolah, melainkan dari orangtua mereka," kata Syamsul.

Sebelumnya, salah satu guru SMPN Satu Atap Panaguan, Bambang Irianto mengatakan, penarikan iuran Rp 150.000 per siswa untuk pelaksanaan UNBK dikeluhkan wali murid.

Baca juga: Ombudsman Terima Laporan Praktik Pungutan Siswa di Sumedang

Bahkan, disebutkan banyak siswa yang akan mengundurkan diri tidak ikut UNBK karena dipungut bayaran. Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan BOS, PIP dan BKSM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com