Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakepsek SMP di Pamekasan Kesal Pihak Sekolah Pungut Iuran Rp 150.000 ke Siswa

Kompas.com - 04/03/2019, 21:38 WIB
Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Wakil Kepala SMP Negeri Satu Atap Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Bambang Irianto kesal terhadap tindakan pihak sekolahnya yag menarik iuran kepada para siswa menjelang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Bambang mengatakan, para siswa di sekolahnya ditarik iuran masing-masing Rp 150.000.

Penarikan iuran itu dikeluhkan wali murid dan komite sekolah. Sebab, di beberapa sekolah lainnya, tidak ada penarikan iuran apapun karena sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Saya sudah muak dengan kondisi di sekolah ini. Sebab, banyak sekali praktik penyelewengan uang yang terjadi. Apalagi, para siswa yang dikorbankan dengan melakukan penarikan sumbangan. Padahal, di sekolah sudah ada dana BOS," ujar Bambang saat ditemui di SMP Negeri Satu Atap Panaguan, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Berkat Iuran Guru dan Siswa, Pemprov Jateng Bangun SD di Lombok

Bambang juga mempertanyakan penggunaan dana BOS yang dia sebut tidak transparan.

Bambang menyebut, mantan kepala sekolah atas nama Azzahri, sempat mengembalikan uang BOS sebesar Rp 2 juta dan komite sekolah diberi Rp 500.000. Namun, uang itu dikembalikan ke sekolah.

"Tahun 2015 ribut soal BOS. Setelah ribut, ada pengembalian uang dari Kasek dan komite sekolah. Alasan komite mengembalikan, karena tidak tahu maksud uang yang diberi kepala sekolah untuk apa. Sedangkan mantan kepala sekolah mengembalikan, karena tidak ingin ramai-ramai," terang Bambang.

Selain soal BOS, Bambang mengatakan ada masalah terkait bantuan pendidikan untuk siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Batuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) oleh pihak sekolah.

"Ada 26 siswa yang sudah berhenti, tapi bantuan PIP dan BKSM masih diambil sekolah. Entah bantuan itu siapa yang memanfaatkan saya tidak tahu. Ketika ditanya ke wali murid, ada yang hanya diberi Rp 400 .000," ungkap Bambang.

Baca juga: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bertambah Jadi 96,8 Juta Jiwa

Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Tayyib mengatakan, penarikan uang iuran kepada murid tidak dibenarkan oleh aturan. Pihaknya akan meminta sekolah untuk mengembalikannya kepada seluruh murid.

Sedangkan dugaan penyelewengan beasiswa dan BOS, pihaknya masih akan mendalami kembali.

"Kepala sekolahnya sedang ada di luar kota. Makanya, saya mewakili dari Disdik Pamekasan agar iuran dikembalikan. Sedangkan untuk BOS, PIP dan BKSM masih akan kami dalami dulu seperti apa masalahnya," ungkap Tayyib.

Kepala SMPN Satu Atap Panaguan, Syamsul Arifin beberapa kali dihubungi tidak merespon. Terakhir, pukul 17.55 WIB saat dikonfirmasi lagi, belum juga ada respon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com