Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Terima Camry dari Pengusaha, Mahfud MD Laporkan Akun Twitter @KakekKampret_

Kompas.com - 01/03/2019, 15:53 WIB
Labib Zamani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan akun Twitter @KakekKampret terkait kasus pencemaran nama baik ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).

Akun Twitter @KakekKampret_ mengunggah postingan menuduh Mahfud MD menerima sebuah mobil Camry dengan pelat nomor B 1 MMD dari salah seorang pengusaha.

Mahfud mengatakan, akun @KakekKampret_ tersebut telah menghina dirinya sehingga melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian.

"Akun itu membuat cuitan 'Saudara Mahfud MD apa benar mobil Camry punya Anda, pelat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi dari Karawang eks cabup PDI-P? Atas dasar apa pemberian itu? Kakek sekadar bertanya'," kata Mahfud menirukan unggahan akun @KakekKampret_ di Mapolres Klaten, Jumat.

Baca juga: Datangi Mapolres Klaten, Mahfud MD Laporkan Berita Hoaks yang Serang Dirinya

Mahfud menjelaskan, mobil Camry miliknya itu dibeli pada 2013 atau tiga hari sebelum dirinya pensiun dari MK. 

"Karena mobil dinas saya akan ditarik oleh negara, saya tarik uang saya yang ada di MK dan beli mobil ini cash. Kok lalu dikaitkan Pilbup yang terjadi tahun 2015, tidak ada kaitannya," ujarnya.

Mahfud mengatakan, dia tidak mengomentari unggahan itu dan hanya memberi tanda like. Hal ini untuk memberikan perhatian apakah pemilik akun itu meralat unggahan itu atau tidak.

"Justru tadi malam malahan ditambahin sekitar jam 6-7 muncul lagi. 'Saudara Mahfud kok tidak dijawab, apa benar jadinya mobil itu setoran?' Makanya saya ke sini sekarang untuk melaporkan akun itu," katanya.

Baca juga: Mahfud MD: Gara-gara Hoaks, Banyak Warga Anggap Pemilu Ini Main-main

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan.

Aries mengatakan, laporan kasus UU ITE bisa dilaporkan di mana saja tanpa melihat terlebih dahulu locus delicti itu terjadi.

"Kecuali sudah jelas siapa pelakunya. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet yang menyatakan beliau sendiri terbukti semuanya sudah jelas locus delicti-nya di Jakarta. Tapi yang belum ketahuan siapa, yang menyampaikan terkait pencemaran nama baik itu seluruh kepolisian bisa untuk laporan yang terkait UU ITE," katanya.

Aries menjelaskan, unit siber yang dimiliki Polres Klaten telah terkoneksi dengan Polda Jateng dan Mabes Polri sehingga apabila ada pelaporan terkait UU ITE akan langsung terkoneksi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

"Kita berharap secepatnya pemilik akun tesebut bisa tertangkap dan akan kita lakukan pemeriksaan," kata Aries.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com