Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Pakai Bahasa Sunda, Polisi Hadirkan Saksi Ahli

Kompas.com - 27/02/2019, 20:14 WIB
Farida Farhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang menghadirkan saksi ahli terkait kasus video "jika Jokowi terpilih lagi, tidak ada lagi azan". Sejauh ini, sudah ada 12 saksi yang diperiksa.

"Kami juga akan periksa saksi ahli. Misalnya karena yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda, maka kami hadirkan ahli bahasa Sunda untuk menerjemahkan," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, kepada Kompas.com, di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019).

Selain ahli bahasa, polisi juga bakal menghadirkan ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), lantaran ketiga tersangka dijerat UU ITE.

Baca juga: Polisi Persilakan Tersangka Video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan Ajukan Penangguhan Penahanan

"Saksi ahli kami hadirkan untuk melengkapi alat bukti," kata dia.

Nuredy mengungkapkan, pihaknya fokus pada perbuatan, bukan lantaran ada unsur lain. Hal ini disampaikannya saat ditanya apakah para tersangka merupakan relawan Partai Emak Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).

"Kami hanya fokus pada tindak pidana yang dilakukan para tersangka, kami tidak masuk kepada ranah politik, dan lain sebagainya," kata dia.

Sebelumnya, video ibu-ibu yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram indozone.id. Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.

Baca juga: Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan

 

Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres mendatang.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com