KOMPAS.com - Suasana haru sempat tersirat di wajah tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ahmad Dhani, saat meniup lilin di hari ulang tahun putrinya, Safeea Ahmad.
Selain itu, Ahmad Dhani juga sempat membuat sepucuk surat yang berisi curahan hatinya tentang nasibnya. Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut, Ahmad Dhani tidak menyangka akan divonis bersalah atas tindak pidana pelanggaran UU ITE.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Ahmad Dhani meniup lilin ulang tahun untuk Safeea Ahmad putrinya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Pentolan band Dewa 19 tersebut sempat berkaca-kaca saat mengangkat kue kecil yang diberi sebuah lilin di atasnya.
"Selamat ulang tahun untuk putriku tercinta Safeea Ahmad," kata Dhani.
Lalu Dhani meniup lilin untuk putrinya yang berulang tahun ke-8. Acara meniup lilin ulang tahun selanjutnya dilakukan saat istirahat sidang.
Saat digiring menuju ruang jaksa untuk beristirahat, Ahmad Dhani sempat berteriak.
"Ayahmu sedang berjuang Nak, untuk tegaknya demokrasi di negeri ini," kata Ahmad Dhani.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tiup Lilin di Ruang Sidang untuk Ultah Putrinya
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menulis surat dari dalam Rutan Medaeng untuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Dalam suratnya, pentolan Band Dewa 19 itu curhat tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Dhani dalam surat tulisan tangan yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Selain itu, Dhani juga menjelaskan bahwa surat tersebut bukanlah tentang kondisi yang dialami selama menjadi tahanan, namun kegalauan Dhani tentang situasi politik di Indonesia.
"Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita," tulis Dhani.
Baca Juga: Lewat Surat, Ahmad Dhani Curhat soal Vonisnya Kepada Menhan