Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenguk ke Rutan, Sandiaga Sebut Ahmad Dhani Jalani Hukuman dengan Senyuman

Kompas.com - 16/02/2019, 19:11 WIB
Achmad Faizal,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Cawapres Sandiaga Uno menjenguk musisi Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Sabtu (16/2/2019).

Sandi hadir bersama rombongan, salah satunya Priyo Budi Santoso selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Mereka hanya sekitar 15 menit menjenguk Ahmad Dhani.

Kata mantan wagub DKI itu, Ahmad Dhani tetap tersenyum di dalam penjara.

Baca juga: 5 Fakta Baru Sidang Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani, Surat untuk Ibu hingga Peci Sufi

"Jadi istilah hadapi dengan senyuman benar-benar dilakukan oleh Ahmad Dhani di dalam penjara. Sesuai lagu yang dinyanyikannya, Ahmad Dhani menghadapi proses hukum dengan senyuman," kata Sandi setelah keluar menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng.

Sandi yakin, suami artis Mulan Jameela itu akan tegas dan sabar menghadapi proses hukum.

Dia juga berharap, proses hukum Ahmad Dhani berlangsung dengan adil dan tidak tebang pilih.

"Hukum itu tidak digunakan untuk memukul lawan, hukum itu harus adil tanpa pandang bulu. Insya Allah hukum di bawah kepemimpinan Prabowo-Sandi akan lebih adil lagi," terang Sandi.

Ahmad Dhani saat ini tengah menjalani proses peradilan perkara pencemaran nama baik akibat Vlog Idiot yang dibuatnya.

Baca juga: Eksepsi Ahmad Dhani dalam Perkara Vlog Idiot Ditolak Jaksa

Dalam sidang dakwaan pekan lalu, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com