Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ahmad Dhani dalam Perkara "Vlog Idiot" Ditolak Jaksa

Kompas.com - 14/02/2019, 15:34 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum menolak semua eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum atas dakwaan yang ditujukan kepada musisi Ahmad Dhani.

Tim jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada agenda pembuktian.

Rahmad Hari Basuki, jaksa yang membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019), mengatakan, pihaknya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani.

"Kami menolak semua eksepsi terdakwa, syarat formil dakwaan menurut kami sudah sesuai undang undang," ujarnya.

Baca juga: Pakai Peci Sufi, Ahmad Dhani Hadiri Sidang Ketiga Perkara Vlog Idiot

Beberapa poin yang dianggap penting antara lain tentang obyek dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

"Pelapor, meskipun atas nama lembaga, menurut kami juga ada obyek perseorangannya dalam hal ini ketua Koalisi Bela NKRI," katanya.

Menurut dia, eksepsi hanyalah menguji syarat formil dakwaan dari penerapan pasal, hingga penulisan tanggal dan tanda tangan dalam dakwaan.

"Semua syarat formil sudah sesuai prosedur dan sudah kami serahkan kepada panitera," ujarnya.

Tim jaksa, kata dia, juga menganggap benar penerapan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ahmad Dhani, yakni Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, penerapan pasal tersebut dianggap keliru, karena Pasal 27 Ayat 3 tidak diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah hanyalah Pasal 45 Ayat 3.

Seharusnya, menurut tim kuasa hukum Ahmad Dhani, penulisan yang benar adalah Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016. (K15-11).

Kompas TV Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, membenarkan isi surat yang dibuatnya selama menjalani vonis di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Isi suratnya antara lain tentang Dhani yang mempertanyakan kenapa dirinya ditahan di Rutan Medaeng.<br /> <br /> Dhani beralasan, kini dirinyabersama tim kuasa hukum tengah mengajukan banding, terkait dengan kasus yang sebelumnya sudah divonis selama 1,5 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com