Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Motif Dendam Pria yang Bunuh Korbannya di Dalam Masjid

Kompas.com - 15/02/2019, 18:38 WIB
Aam Aminullah,
Khairina

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Satuan reserse kriminal Polres Sumedang mendalami motif dendam pelaku yang membunuh Mas Maslikhin (54).

Korban diketahui tewas di tangan tetangganya sendiri yang mengalami gangguan jiwa saat tengah melaksanakan shalat Isya berjamaah di Masjid Miftahul Falah, Dusun Salam RT 02/02, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (14/2/2019) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim AKP Dede Iskandar mengatakan, motif dendam pelaku masih didalami.

"Motif dendamnya masih kami dalami. Soal gangguan kejiwaan itu nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya kepada KOMPAS.com usai konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (15/2/2019) sore.

Baca juga: Diduga Berhalusinasi, Pria di Sumedang Pukul Tetangganya Hingga Tewas

Sebelumnya, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menegaskan, tidak ada motif lain, selain dendam dari kasus tewasnya korban di dalam masjid.

"Tidak ada motif lain. Motifnya dendam pribadi. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan motif yang aneh-aneh ya. Ini murni dendam pribadi," ujarnya menjawab motif yang berkembang pascapembunuhan, saat konferensi pers, di Mapolres Sumedang, Jumat (15/2/2019).

Pelaku, kata kapolres, saat itu ada di dalam masjid. Sebelum shalat, pelaku kembali dulu ke rumahnya untuk membawa senjata tajam berupa kapak.

Lalu, kata kapolres, pelaku datang kembali ke masjid dan memukul kepala korban hingga tewas.

"Enam saksi sudah kami periksa. Korban terkapar itu saat shalat memasuki rakaat kedua," tuturnya.

Baca juga: Viral, Brigpol Ahmad Hidayat Suapi Wanita Gangguan Jiwa

Kapolres mencontohkan, motif dendam yang dialami pelaku yang mengalami gangguan jiwa, berhalusinasi tinggi ini.

"Jadi contohnya itu ada orang yang melotot ke pelaku. Nah dikira pelaku melototnya itu ke dia, padahal melototnya itu tidak dengan maksud apa-apa," ucapnya.

Kapolres menuturkan, pelaku mengalami gangguan jiwa sejak 4 tahun lalu. Motif dendam pelaku, berkaitan dengan gangguan kejiwaan pelaku yang kerap berhalusinasi.

"Kata dokter spesialis kejiwaan yang sempat menangani pelaku, dia kerap berhalusinasi. Saat kejadian halusinasi itu yang muncul dan melatarbelakangi pelaku membunuh korban," tuturnya.

Kapolres menyebutkan, selain telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku Kurnaevi, pihaknya juga telah mengonfirmasi dokter spesialis kejiwaan asal Kecamatan Tanjungsari, Sumedang yang pernah menangani gangguan kejiwaan pelaku. Yakni dr. Edi, Sp. KJ.

Kapolres menambahkan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di pemakaman umum di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap Kamis malam pukul 21.00 WIB di TPU Cilayung itu. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman seumur hidup," katanya.

Di Mapolres Sumedang, Dokter Spesialis Kejiwaan dr. Edi, Sp. KJ mengakui jika dirinya sempat dua kali menangani gangguan kejiwaan pelaku Kurnaevi.

"Dia terakhir kali datang ke klinik bulan Juni 2018. Saat pertama kali berobat, dia stres berat, banyak melamun dan kerap melakukan hal di luar nalarnya sendiri," akunya.

Saat terakhir kali berobat pada Juni 2018 itu, kata Edi, dirinya sudah menganjurkan agar pelaku dirawat.

"Pelaku mengalami gangguan jiwa berat," katanya. 

Kompas TV Mantan Wakapolres Lombok, Kompol Fahrizal, yang menjadi terdakwa pembunuhan adik iparnya, dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Meski bersalah, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana penjara.<br /> Dalam persidangan Kamis (7/2) siang, majelis hakim membebaskan terdakwa Kompol Fahrizal dari tuntutan pidana, atas tindakannya menembak mati adik iparnya sendiri, 4 April 2018 lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan, namun bebas dari tuntutan pidana karena terdakwa menderita kelainan jiwa. Majelis hakim juga memerintahkan, agar terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan untuk segera dirawat di rumah sakit jiwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com