Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Motif Dendam Pria yang Bunuh Korbannya di Dalam Masjid

Kompas.com - 15/02/2019, 18:38 WIB
Aam Aminullah,
Khairina

Tim Redaksi

"Pelaku ditangkap Kamis malam pukul 21.00 WIB di TPU Cilayung itu. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman seumur hidup," katanya.

Di Mapolres Sumedang, Dokter Spesialis Kejiwaan dr. Edi, Sp. KJ mengakui jika dirinya sempat dua kali menangani gangguan kejiwaan pelaku Kurnaevi.

"Dia terakhir kali datang ke klinik bulan Juni 2018. Saat pertama kali berobat, dia stres berat, banyak melamun dan kerap melakukan hal di luar nalarnya sendiri," akunya.

Saat terakhir kali berobat pada Juni 2018 itu, kata Edi, dirinya sudah menganjurkan agar pelaku dirawat.

"Pelaku mengalami gangguan jiwa berat," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com