Setelah diperiksa, tujuh dari 19 orang yang diringkus itu akan ditahan.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana. Sisanya menjalani pembinaan.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial YRK (21), DF (18), GAP (19), FAP (17), RNR (18), MRE (17), dan AIP (16).
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
"Motif dari hasil pemeriksaan mereka mencari jati diri. Seolah-olah Geng 69 ini ingin diakui oleh geng-geng yang lain. Mencari bendera," jelas Budi.
Ketujuh orang itu dikenai Pasal 170 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Ancaman hukuman yang diberikan lima tahun enam bulan kurungan.
"Mereka komunikasi lewat medsos, melakukan pertemuan. Di suatu tempat mereka akan melakukan suatu perkelahian. Mereka sistemnya nomaden atau berpindah-pindah," tutur Budi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 6 sepeda motor dan 7 bilah senjata tajam berjenis clurit dan pedang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 19 Anggota Geng 69 Semarang Ditangkap Polisi, Menangis di Hadapan Orangtua dan Keluarga, http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/07/19-anggota-geng-69-semarang-ditangkap-polisi-menangis-di-hadapan-orangtua-dan-keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.