Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Sidang Perkara "Vlog Idiot" Ahmad Dhani Digelar di PN Surabaya

Kompas.com - 01/02/2019, 19:24 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya sudah menetapkan jadwal sidang perkara "vlog Idiot" dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani. Tiga orang hakim juga sudah ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, mengatakan, sidang perdana perkara vlog Idiot akan digelar Kamis pekan depan.

"Sidang perdana digelar Kamis 7 Februari pekan depan," katanya, Jumat (1/2/2019).

Sementara tiga hakim yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang adalah hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, selama proses sidang perkara vlog Idiot di Surabaya, Ahmad Dhani akan dipindah dari LP Cipinang ke Surabaya.

"Kejari Surabaya terus berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya dari soal syarat administrasi dan teknisnya," terang Richard.

Baca juga: Kejari Surabaya Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani untuk Kasus Vlog Idiot

Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Baca juga: Selain Ahmad Dhani, Ini Daftar Orang yang Divonis karena Terjerat UU ITE

Dalam kasus yang sama, pentolan Band Dewa 19 itu divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com