Salin Artikel

Pekan Depan, Sidang Perkara "Vlog Idiot" Ahmad Dhani Digelar di PN Surabaya

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, mengatakan, sidang perdana perkara vlog Idiot akan digelar Kamis pekan depan.

"Sidang perdana digelar Kamis 7 Februari pekan depan," katanya, Jumat (1/2/2019).

Sementara tiga hakim yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang adalah hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, selama proses sidang perkara vlog Idiot di Surabaya, Ahmad Dhani akan dipindah dari LP Cipinang ke Surabaya.

"Kejari Surabaya terus berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya dari soal syarat administrasi dan teknisnya," terang Richard.

Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Dalam kasus yang sama, pentolan Band Dewa 19 itu divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/01/19244511/pekan-depan-sidang-perkara-vlog-idiot-ahmad-dhani-digelar-di-pn-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke