Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penguras ATM di Palembang

Kompas.com - 30/01/2019, 17:09 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANGKOMPAS.com - Jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang, menangkap dua pelaku komplotan yang menguras ATM milik seorang warga, setelah mengetahui nomor pin milik korban.

Tiga pelaku tersebut yakni Mukmin (22), Yogi (22), dan AAN (DPO). Dua pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari korban Rahmawati (69).

Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rachmat mengatakan, tiga pelaku tersebut sebelumnya menemukan dompet milik korban yang tercecer.

Saat menemukan dompet tersebut, para pelaku melihat kartu ATM beserta pin milik korban.

Baca juga: Ambil Uang Tertinggal di ATM, Polisi Hong Kong Didenda Rp 27 Juta

"Korban saat itu hendak pergi ke salon. Namun, dompetnya tercecer dan ditemukan pelaku Aan, setelah itu Aan membawa dompet korban dan memberitahukan kepada dua temannya," kata Edi, saat gelar perkara, Rabu (30/1/2019).

Setelah mengetahui pin korban, tabungan Rahmawati sebesar Rp 36 juta pun langsung dikuras para pelaku hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Korban mendapatkan pemberitahuan melalui SMS jika ada transaksi, dari sana langsung melapor dan kita lakukan penyelidikan. Hasilnya, dua ditangkap, satu masih buron," ujar Edi.

Sementara, dari pengakuan pelaku Yogi, dari aksi tersebut ia mendapatkan jatah Rp 2 juta. Sedangkan Mukmin mendapatkan Rp 100.000. 

Baca juga: Beredar Video Nasabah Nyaris Tertipu di Mesin ATM, Ini Imbauan Polisi

"Sisanya Aan semua, dia beli motor Vixion setelah mengambil uang itu. Saya hanya dapat Rp 2 juta," kata Yogi.

Yogi mengatakan, mulanya mereka melihat isi dalam dompet berupa uang Rp 250.000. Setelah kembali diperiksa, ternyata terdapat kartu ATM beserta selembar kertas pin korban.

"Aan dan saya langsung ke ATM ambil duitnya, ada Rp 36 juta diambil semua, malam itu langsung dibagikan," ujar pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com