KENDARI, KOMPAS.com - Pasangan calon pengantin di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan menjalani pernikahan, kini mesti mengikuti tes narkoba melalui pemeriksaan urine.
Tes urine ini merupakan salah satu syarat administrasi untuk menikah secara resmi di Sulawesi Tenggara.
Kewajiban itu tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara, di Aula Kanwil Kemenag Sultra, pada Senin (21/1/2019).
Baca juga: Pengedar Jadikan Sekolah Gudang Narkoba, BNN Gelar Tes Urine di Sekolah
Kepala Kanwil Kemenag Sultra Abdul Kadir mengatakan, kedua mempelai terlebih dahulu memeriksakan kesehatan bebas narkoba saat melaporkan pernikahannya.
"Ini merupakan salah satu kelengkapan syarat administrasi, kedua calon harus mengecek kesehatan supaya kita lebih berhati-hati sebelum proses pelaksanaan pernikahan," ungkap Kadir, Selasa (29/1/2019).
Pihaknya juga akan memberikan sosialisasi edukasi melalui penyuluh dan penghulu yang ada di Sultra, hingga di pelosok pedesaan.
Menurut dia, tes urine kepada pasangan calon pengantin itu untuk menyiapkan generasi muda masa depan yang bebas dari narkoba.
Jadi, untuk sementara, perjanjian itu hanya untuk pernikahan, namun ke depan akan diperluas.
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Bambang Priyambada membenarkan bahwa perjanjian itu tujuannya untuk menyiapkan generasi muda, yang akan melaksanakan pernikahan supaya keturunannya bebas dari narkoba.
"Sebelum melakukan pernikahan, mereka melakukan persiapan diri, kalau memang mereka bersih, maka memenuhi syarat itu," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.