BATAM, KOMPAS.com - Encep Wawan alias Surya Permana M Reza alias Reza Permana (36) narapidana (Napi) Lapas Narkotika Klas II A Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya ditangkap Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Reza diamankan karena telah mengancam dan memeras KAM (60) seorang nenek yang berdomisili di Batam, untuk menyebarkan foto dan video porno milik nenek tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Krisnadian mengatakan, kejadian ini berawal saat Reza berkenalan dengan KAM melalui jejaring sosial Facebook pada Juli 2018 lalu.
Perkenalan tersebut berlanjut pada komunikasi melalui telepon, video call dan WhatsApp hingga akhirnya pada Agustus 2018, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan kemaluannya melalui video call.
Permintaan itu dituruti korban dengan mengirimkan video serta foto melalui jejaring sosial.
"Namun, oleh tersangka, video serta foto tersebut malah dijadikan bahan untuk memeras korban," kata Erlangga, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Sembilan Anggota Polda Maluku Dipecat, 2 karena Kasus Asusila
Takut video serta fotonya tersebar luas di jejaring sosial, akhirnya korban menyanggupi untuk mengirimkan uang kepada tersangka.
Hingga akhirnya, uang yang diserahkan sudah berjumlah Rp 32,3 juta yang dikirimkan sebanyak 3 kali melalui dua rekening bank, yakni BCA dan BNI.
"Namun belakangan tersangka terus memeras dan meminta untuk dikirimkan uang. Dari sana lah korban melaporkan tersangka," jelas Erlangga.
Lebih jauh Erlangga mengatakan, saat ini Reza masih menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Kabupaten Bandung dan begitu selesai tersangka langsung dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.