KOMPAS.com — Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Muhammad Hamzah Mamba, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam sidang Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis tersebut disambut tepuk tangan para pengunjung sidang yang tak lain adalah para korban penipuan.
Sejumlah calon jemaah dan agen perjalanan umrah merasa vonis tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terpidana.
Berikut ini fakta di balik kasus Muhammad Hamzah Mamba, pemilit Abu Tours di Makassar:
Setelah menggelar persidangan sekitar 30 kali dan mendengarkan keterangan korban dan puluhan saksi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhkan hukuman kepada bos PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours) Hamzah Mamba.
“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada persidangan yang digelar Senin (28/1/2019).
Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.
Baca Juga: Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara
Sebagian jemaah dan agen puas dengan putusan vonis itu. Namun, ada pula yang tidak puas dengan putusan penjara selama 20 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.