KOMPAS.com — Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Muhammad Hamzah Mamba, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam sidang Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis tersebut disambut tepuk tangan para pengunjung sidang yang tak lain adalah para korban penipuan.
Sejumlah calon jemaah dan agen perjalanan umrah merasa vonis tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terpidana.
Berikut ini fakta di balik kasus Muhammad Hamzah Mamba, pemilit Abu Tours di Makassar:
Setelah menggelar persidangan sekitar 30 kali dan mendengarkan keterangan korban dan puluhan saksi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhkan hukuman kepada bos PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours) Hamzah Mamba.
“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada persidangan yang digelar Senin (28/1/2019).
Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.
Baca Juga: Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara
Sebagian jemaah dan agen puas dengan putusan vonis itu. Namun, ada pula yang tidak puas dengan putusan penjara selama 20 tahun.
Sebagin jemaah dan agen menginginkan Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya, yakni penjara seumur hidup.
“Jika denda tersebut sebanyak Rp 500 juta tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti 1 sampai 420 item digunakan dalam perkara yang sama dengan terdakwa lain,” kata Denny, hakim ketua dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Polda Sulsel Kembali Sita Rumah Mewah Bos Abu Tours di Citraland
Salah satu hakim anggota, Doddi Hendrasakti, menjelaskan, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan putusan hakim.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.