Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mesum Pelajar di Madiun Dibuat saat Keduanya Masih SMP

Kompas.com - 25/01/2019, 12:20 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Video viral mesum pelajar SMA yang ramai beredar di kalangan pelajar dibuat para pemainnya saat masih duduk dibangku SMP. Video itu menjadi viral setelah diunggah dua bulan terakhir.

"Saat diperiksa kedua pemeran video mesum itu mengaku adegan hubungan intim yang direkam dalam bentuk video dilakukaan saat masih duduk di bangku SMP," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ( 25/1/2019) siang.

Logos mengatakan saat ini pemeran video mesum itu sudah duduk dibangku SMA. Pemeran prianya sekolah di SMK dan pemeran perempuannya sekolah di salah satu SMA negeri di Kabupaten Madiun.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Video Mesum Pelajar di Madiun, Gara-gara Patah Hati hingga Sebar Video di Medsos

Menurut Logos, video itu baru viral kembali dua bulan terakhir setelah keduanya tidak menjadi sepasang kekasih. Informasinya, pemeran pria video berinisial R cemburu dan sakit diputus cinta hingga akhirnya video berdurasi enam menit lima puluh satu detik itu tersebar di grup WhatssApp.

Ia menambahkan kedua pemeran video mesum itu sudah tidak menuntut ilmu di sekolah-sekolah yang disebutkan sebelumnya. Orang tua masing-masing pemeran video itu sudah dipindahkan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menjerat tersangka R, siswa pemeran video mesum pelajar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: BERITA POPULER NUSANTARA: Kisah Nenek Selamatkan Cucu saat Banjir di Gowa hingga Kasus Dua Video Mesum Pelajar

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Kompas.Com, Kamis ( 24/1/2019) menyatakan tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak. Pasalnya saat kejadian, korban berinisial P masih dibawah umur.

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Sesuai pasal itu ancaman hukumanya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Logos.

Logos mengatakan berkas tersangka R sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan beberapa waktu lalu. Berkas itu dilimpahkan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka.

Baca juga: Pria Pemeran Video Pelajar Mesum di Madiun Diancam 15 Tahun Penjara

Logos mengatakan pihaknya belum mengusut kasus penyebaran videonya karena orang tua korban baru melaporkan kasus percabulannya.

"Kalau nanti keluarga melaporkan lagi kasus videonya ya nanti kami sidik lagi kasus penyebaran video mesumnya," tandas Logos. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com