Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Lingkungan Tolak Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

Kompas.com - 23/01/2019, 21:07 WIB
Reni Susanti,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Sebanyak 100 organisasi lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018.

SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare.

“Status keduanya diubah menjadi Taman Wisata Alam. Kami menolak dan menuntut pencabutan SK,” ujar Koordinator Aliansi Cagar Alam Jabar, Kidung Saujana kepada Kompas.com di Bandung, Rabu (23/1/2019).

Kidung menjelaskan, penurunan status akan mengganggu ekosistem, baik keberadaan flora dan fauna maupun ancaman bencana alam.

“Kasus banjir bandang di Cimanuk beberapa waktu lalu, banjir di daerah hilir, salah satunya disebabkan daerah hulu,” ucapnya.

Baca juga: Walhi Desak Pemprov Jabar Moratorium Galian C Lima Tahun ke Depan

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama menolak penurunan status cagar alam Kamojang dan Papandayan.

Caranya, dengan melakukan sosialisasi, mengumpulkan petisi, aksi simpati, aksi damai dan advokasi litigasi.

“Tanggal 27 Januari ini kami akan aksi damai di car free day untuk mengajak masyarakat menolak penurunan status tersebut,” imbuhnya.

Selain alasan pariwisata, pihaknya mencium ada intervensi dari perusahaan yang berkepentingan dengan dibukanya cagar alam. Sebab dengan status cagar alam, tidak boleh ada kegiatan, bahkan untuk mendaki gunung sekalipun.

“Kami harus berjuang. Karena informasi yang kami dapat ada beberapa status cagar alam yang akan diturunkan. Kalau ini kami biarkan, hal serupa akan terus terjadi,” katanya.

Apalagi, penurunan status tersebut baru diketahui pihaknya awal tahun ini. Bahkan, berbagai kajian yang disebutkan dalam SK tersebut tidak diketahuinya.

“Padahal kami sudah bekerjasama lima tahun bersama instansi pemerintah itu,” tuturnya.

Perwakilan Pro Fauna Indonesia, Herlina Agustin mengatakan, penurunan status ini merupakan langkah mundur dari pemerintah Indonesia dalam konservasi.

Baca juga: Walhi Jabar: Galian C Tak Sesuai Tata Ruang di Kota Tasik Murni Pidana

Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya untuk keragaman hayati. Namun konflik sosial akan tumbuh, begitupun konflik manusia dengan satwa akan semakin tinggi.

“Kalau harus menempuh jalur hukum, kami akan tempuh. Apapun hasilnya. Kalau memang dibutuhkan, ya ke PTUN,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com