Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Jabar: Galian C Tak Sesuai Tata Ruang di Kota Tasik Murni Pidana

Kompas.com - 22/01/2019, 14:00 WIB
Irwan Nugraha,
Khairina

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, menilai banyaknya aktivitas galian C tanpa izin di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari Kota Tasikmalaya, secara terang-terangan melakukan tindak pidana.

"Jangankan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), perusahaan atau perorangan penambang pasir yang berizin pun, tanpa sesuai dengan tata ruang pemerintah daerah sudah murni pidana," jelas Ketua Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan Hardja, Selasa (22/1/2019).

Dadan menambahkan, sesuai data yang dimilikinya, galian C ilegal di wilayah Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sudah dibiarkan selama 20 tahun lebih tanpa ada efek jera bagi para pelakunya.

Hal itu membuat bukit hilang, rusaknya lingkungan, hilangnya sumber air dan berakibat fatal terhadap bencana kekeringan yang dirasakan warga sekitar.

"Sudah jelas, kegiatan pertambangan itu akan merusak lingkungan. Kalau pun ada tata ruang yang mengizinkan usaha pertambangan di Kota Tasikmalaya, saya kira harus ada perubahan tata ruang di Kota Tasikmalaya," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Kota Tasik Desak Pembelian Bukit Dianggarkan Lagi untuk Cegah Galian C Ilegal

Jika Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat, benar-benar serius ingin menertibkan galian C ilegal yang berdampak pada rusaknya lingkungan, pihaknya meminta ada tindakan mulai dari administrasi sampai ke penegakan hukum pidana.

Selanjutnya, perubahan tata ruang oleh Pemkot Tasikmalaya di dua kecamatan tersebut yang tak memperbolehkan segala jenis aktivitas pertambangan galian C.

Sehingga, tak ada kesan meski tata ruang Kota Tasikmalaya tak memiliki zona pertambangan, tapi penambang pasir ilegal dengan bebas dan tanpa rasa takut menggali pasir di dua kecamatan tersebut.

"Kami berharap ada perubahan tata ruang untuk membuat jera para pelaku tambang ilegal di Kota Tasikmalaya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Kota Tasikmalaya mengklaim wilayahnya selama ini tak memiliki zona pertambangan galian pasir di seluruh wilayahnya.

Namun, ada tiga kecamatan yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan dengan syarat bukan hutan lindung dan bukit resapan air.

"Kota Tasikmalaya sesuai tata ruang wilayahnya tak memiliki zona pertambangan. Tapi, ada tiga kecamatan yaitu Mangkubumi, Bungursari dan Indihiang, yang masuk kegiatan pertambangan dengan syarat," jelas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, di kantornya, Rabu (9/1/2019).

Ditambahkan Nanan, maraknya galian pasir tanpa izin resmi di kecamatan tersebut tak disangkalnya. Tapi, pihaknya saat ini tak memiliki kewenangan itu karena pertambangan merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat.

"Kalau bicara tata ruangnya, Kota Tasikmalaya itu hanya memiliki kegiatan pertambanan pasir skala kecil. Tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk zona tambang pasir sekala besar," tambah dia.

Adapun penentuan lokasi pertambangan di tiga kecamatan itu, perusahaan galian pasir harus lolos beberapa kajian-kajian lingkungan dan lainnya sebelumnya. Sehingga, tak bisa semena-mena menentukan lokasi tambang sesuai dengan keinginan para pengusaha.

"Harus ada kajian-kajian dulu saat kami akan memberikan surat keterangan Tata Ruang bagi perusahaan galian pasir sebagai syarat mengurus izin ke provinsi," tambahnya. 

Kompas TV Kabar adanya lapangan sepakbola bertaraf internasional di Desa Cisayong, Tasikmalaya, mengundang ketertarikan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Menpora pun mendatangi lapangan tersebutdan bermain bersama anak-anak berusia 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com