Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Datangi Polres Tasikmalaya Kota Dukung Tertibkan Galian C Ilegal

Kompas.com - 23/01/2019, 19:55 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Warga asal Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, meminta dan mendukung Polres Tasikmalaya Kota untuk menertibkan galian C ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.

Mereka berdialog langsung bersama Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf di ruang kerjanya, Rabu (23/1/2019).

"Hari ini, kita mendapatkan dukungan dari warga melalui lembaga Public Center, meminta upaya penertiban galian C tak berizin. Kita akomodir dan akan melaksanakan upaya bersama-sama Pemkot Tasikmalaya serta dinas terkait," ujar Febry saat dimintai keterangan seusai dialog tentang galian C ilegal, Rabu siang.

Ditambahkan Febry, pihaknya akan segera mengecek kembali kegiatan galian C di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Pengecekan itu saat ini akan dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat lewat lembaga Public Center, Dinas Pol PP dan dinas terkait Pemkot Tasikmalaya.

"Nanti, kita akan cek bersama-sama perwakilan warga, Pemkot Tasikmalaya, Satpol PP dan dinas terkait lainnya. Kita akan memastikan perizinannya sesuai atau tidak. Jadi akan diketahui bersama," tambahnya.

Baca juga: DPRD Kota Tasik Desak Pembelian Bukit Dianggarkan Lagi untuk Cegah Galian C Ilegal

Sementara itu, Direktur Public Center sekaligus tokoh pemuda Kecamatan Mangkubumi, Agung Zulviana berharap, upaya penertiban ke depan akan dilakukan secara bersama-sama, transparan dan terukur.

Sampai saat ini, pihak kepolisian dan Pemkot Tasikmalaya belum memiliki jumlah pasti berapa galian C berizin dan tak berizin alias ilegal.

Saat ini, menurut Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, galian C yang berizin di Kota Tasikmalaya hanya ada dua perusahaan. Sedangkan, yang melakukan galian C di dua kecamatan diketahui berjumlah 80 titik.

"Jadi, masyarakat yang dirugikan menjadi jelas dan benderang ke mana harus mengadu akibat dampak kerugian dari galian C ilegal. Kalau saya sebagai putra daerah, sangat merasakan kerugian atas galian C ilegal tersebut, mulai dari kekeringan, resapan air tidak ada, kerugian wewenang dan kerugian uang negara, serta kejahatan tambang dan tata ruang," tambah Agung.

Diberitakan sebelumnya, beberapa lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang.

Baca juga: Walhi Jabar: Galian C Tak Sesuai Tata Ruang di Kota Tasik Murni Pidana

Seperti di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), terlihat beberapa titik galian C dengan alat berat dan antrean truk pengangkut pasir bebas melakukan aktivitasnya.

Para penambang liar seakan tak pernah jera dan tak mengindahkan serius operasi penertiban yang telah beberapa kali dilakukan oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com