Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandingkan Gajinya Lebih Kecil dari Anggota DPRD Pamekasan

Kompas.com - 19/01/2019, 18:52 WIB
Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Gaji anggota DPRD Pamekasan mendapat sorotan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Badrut Tamam. Sebab, jika dibandingkan dengan gaji dirinya, gaji anggota DPRD Pamekasan lebih besar.

Menurut Badrut, gaji DPRD Pamekasan sebesar Rp 35 juta per bulan. Sedangkan gaji dirinya, jauh di bawah gaji dewan.

Perbandingan tersebut disampaikan Badrut Tamam saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan, Kamis (17/1/2019).

“Kalau gaji anggota dewan itu Rp 35 juta. Gaji saya lebih kecil dari. Sehingga kalau ada sahabat-sahabat PMII yang ngajukan proposal, cukup ke anggota dewan,” kata Badrut, sambil menyebut nama Ismail, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan.

Baca juga: Kantor KPU Pamekasan Terendam Banjir, Kotak Suara Aman

Badrut mengaku, tahu betul soal gaji anggota dewan. Sebab, dirinya mantan anggota DPRD Jawa Timur.

Oleh sebab itu, di saat dirinya menjabat anggota DPRD Jawa Timur, banyak orang yang dibantu, termasuk PMII.

“Kalau sekarang saya jadi bupati, silahkan datang ke rumah dinas. Tapi, bukan untuk aksi demonstrasi. Ayo kita diskusi untuk Pamekasan hebat ke depan,” ujar dia.

Mendengar gajinya diungkap di depan publik, Ismail menanggapi dengan senyuman. Namun, dirinya menilai soal gaji tidak etis bila diumbar di depan umum.

“Kurang etis kalau soal gaji dibicarakan di hadapan publik. Saya seperti ditelanjangi,” kata pria yang juga Ketua Majelis Pembina Cabang PMII Pamekasan ini.

Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerahdan Walil Kepala Daerah, pendapatan bupati bersumber dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Selain itu, ada juga biaya operasional untuk pelaksanaan tugas-tugas jabatan. Di antaranya, biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Kemudian, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, biaya penunjang operasional untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan kegiatan khusus.

Baca juga: Cerita Keluarga Miskin di Pamekasan, Jika Terasa Lapar Dibawa Tidur

Selanjutnya, biaya penunjang operasional bupati, disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rinciannya, jika PAD sampi Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional bupati Rp 125 juta dan paling tinggi 3 persen.

Jika PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, paling rendah tunjangan operasional Rp 150 juta dan paling tinggi 2 persen.

Sedangkan, PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional per bulan Rp 600 juta dan paling rendah 0,15 persen.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pejabat Negara, bupati menerima gaji pokok Rp 2.100.000 dan tunjangan jabatan Rp 3.780.000.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman mengatakan, PAD Pamekasan tahun 2018 di atas Rp 150 miliar yakni mencapai Rp 172 miliar.

“PAD Pamekasan naik Rp 7 miliar dari tahun sebelumnya menjadi Rp 172 miliar. Tahun 2017 lalu PAD Pamekasan Rp 165 miliar,” ungkap Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com