KOMPAS.com - Berita rencana pembebasan tanpa syarat terpidana Abu Bakar Baasyir menyita perhatian para pembaca di Kompas.com sepanjang Jumat (19/1/2019).
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra untuk mengurus proses pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo tersebut.
Sementara itu, kisah tentang seorang kakek bernama Abdul Zalil (68) di Medan Amplas, Sumatera Utara, juga menjadi sorotan.
Abdul ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah ruangan sempit di belakang rumah kontrakan anaknya sendiri, Rahmadani (28).
Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas tanpa syarat setelah Presiden Jokowi mengutus Yusril untuk mengurus proses pembebasan.
Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal minggu depan setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.
Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.
"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Baca selengkapnya: Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan Tanpa Syarat
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, Abdul menderita stroke dan diasingkan oleh anaknya sendiri, Rahmadani (28), di dalam kerangkeng.
Dia tinggal bersama dengan putrinya, Rahmadani dan menantunya, Tasmoni (33). Rumah yang mereka tempati merupakan rumah kontrakan dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Ukurannya relatif kecil.
Sebelum mengidap penyakit tersebut, ayahnya tidur di kamar tidur. Rahmadani mengaku, dia dan suaminya seringkali dibuat repot karena kotoran ayahnya melumuri lantai, bahkan sampai ke dinding kamar.