Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Bukti, Laporan Nuril atas Dugaan Pelecehan oleh Mantan Atasannya Dihentikan

Kompas.com - 17/01/2019, 20:07 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Langkah Nuril lebih maju dengan melaporkan balik mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim yang merupakan mantan atasan Nuril. Sebelumnya, Muslim melaporkan Nuril melanggar UU ITE lantaran merekam pembicaraan asusila dengan perempuan lain yang bukan istrinya.

Ketika itu, Nuril tak bisa berbuat banyak karena hanya sebagai tenaga honor di SMA 7 Mataram.

Keyakinan Nuril melapitkan Muslim karena tak tahan dengan perbuatannya yang kerap memanggil Nuril ke ruangan untuk menceritakan perbuatan asusilanya kepada perempuan berinisial LN yang juga rekan kerja Nuril.

Bukan itu saja, sejak 2013-2014, Muslim tak hanya menceritakan secara langsung di ruangan kepala sekolah, dalam sehari Muslim bisa memanggil Nuril 2 sampai 6 kali hanya untuk menceritakan perbuatan cabulnya. Muslim juga kerap menelepon Nuril setiap malam, menceritakan perbuatan tak senonoh itu.

Perilaku Muslim berdampak buruk bagi Nuril sehingga banyak orang mencurigainya menjalin hubungan khusus dengan Muslim.

Untuk membantah dan membuktikan dirinya tak memiliki hubungan apa pun dengan Muslim, Nuril terpaksa merekam percakapan asusila Muslim. Nuril juga mengaku sudah sangat lelah dan terganggu dengan perilaku mantan atasannya itu.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Muslim Mengaku Mengantuk dan Bantah Semua Tuduhan Baiq Nuril

Percakapan itu didengarkan rekan sekerjanya, Imam Mudawin, yang merekam dan mentransfer percakapan itu ke laptop pribadinya hingga sampai ke tangan Muslim. Nuril pun dilaporkan telah melanggar UU ITE dan mempermalukan Muslim.

"Kaki saya melangkah, harus melangkah dengan bismillah. Mudah-mudahan dikasih yang terbaik. Mohon dukungan dari semuanya, dari semua pihak mudah-mudahan diberikan jalan yang terbaik, sekarang maju pantang mundur, itu saja," ucap Nuril saat melaporkan Muslim ke Polda NTB.

Sampai saat ini Nuril tetap yakin dengan apa yang dilakukannya, meskipun Polda NTB tidak bisa menindaklanjuti laporannya atas Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com