Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Bukti, Laporan Nuril atas Dugaan Pelecehan oleh Mantan Atasannya Dihentikan

Kompas.com - 17/01/2019, 20:07 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dinilai tak cukup bukti, laporan Baiq Nuril Maknun atas tindakan dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan atasannya atau mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB, dihentikan.

"Karena minimnya saksi dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap peristiwa sebagaimana yang dilaporkan, sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati kepada Kompas.com usai gelar perkara terkait laporan Nuril, Rabu (17/1/2018).

Pujawati juga mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mencari unsur perbuatan cabul seperti yang dilaporkan Nuril dan kuasa hukumnya.

"Kami juga tidak menemukan pemenuhan unsur perbuatan cabul. Berdasarkan ahli pidana, fakta peristiwa tersebut belum memenuhi unsur," katanya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang Suartana juga membenarkan pernyataan Pujawati. Laporan Baiq Nuril atas dugaan pelecehan atau pencabulan oleh Muslim dinilai belum memenuhi unsur.

"Hasil gelar perkara khusus yang kami lakukan, Kamis pagi tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan, jadi dihentikan, tidak bisa ditindaklanjuti," kata Suartana.

Baca juga: Sidang Lanjutan PK Nuril, JPU Tetap Nyatakan Nuril Bersalah

Gelar perkara yang dihadiri tim penyidik Polda NTB, kuasa hukum Nuril Yan Magandar Putra dan Fauzia Tiaida, berlangsung tertutup di ruang pertemuan Direskrimum Polda NTB.

Yan Mangandar mengatakan bahwa tim penyidik Polda menyatakan laporan Nuril tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang aparatur sipil negara (ASN) sehingga patut untuk dihentikan.

Dalam pasal tersebut, pelecahan atau pencabulan yang dimaksud adalah pencabulan secara fisik bukan verbal, sehingga sulit untuk dibuktikan.

"Atas dihentikannya proses laporan ibu Nuril ke tahap penyidikan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Ibu Baiq Nuril selaku warga negara telah melakukan kewajibannya melaporkan dugaan tindak pidana dan kewajiban pula penyidik menentukan ketentuan hukum mana yang diterapkan dan terbukti atau tidak atas perbuatan yg dilaporkan," terang Yan Magandar.

"Bila nanti penyidik sah mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3), maka ada kemungkinan kami kuasa hukum akan menguji keabsahan SP3 melalui praperadilan," lanjut Yan Magandar.

Sementara itu, Baiq Nuril Maknun tetap tenang menerima informasi bahwa laporannya terhadap Muslim tidak bisa ditindaklanjuti.

"Yang penting saya sudah berjuang. Saya sudah melaksanakan tugas saya sebagai muslim, tidak diam ketika melihat ada yang salah di depan mata saya," kata Nuril.

Keyakinan Nuril

Pada 18 November 2018 lalu, Baiq Nuril Maknun bersama kuasa hukumnya melaporkan mantan atasannya, Muslim ke Polda NTB atas dugaan pelecehan seksual atau pencabulan secara verbal, yang dialami Nuril sejak 2014 silam. Upaya Nuril melaporkan Muslim sebagai upayanya mendapatkan keadilan.

Langkah Nuril lebih maju dengan melaporkan balik mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim yang merupakan mantan atasan Nuril. Sebelumnya, Muslim melaporkan Nuril melanggar UU ITE lantaran merekam pembicaraan asusila dengan perempuan lain yang bukan istrinya.

Ketika itu, Nuril tak bisa berbuat banyak karena hanya sebagai tenaga honor di SMA 7 Mataram.

Keyakinan Nuril melapitkan Muslim karena tak tahan dengan perbuatannya yang kerap memanggil Nuril ke ruangan untuk menceritakan perbuatan asusilanya kepada perempuan berinisial LN yang juga rekan kerja Nuril.

Bukan itu saja, sejak 2013-2014, Muslim tak hanya menceritakan secara langsung di ruangan kepala sekolah, dalam sehari Muslim bisa memanggil Nuril 2 sampai 6 kali hanya untuk menceritakan perbuatan cabulnya. Muslim juga kerap menelepon Nuril setiap malam, menceritakan perbuatan tak senonoh itu.

Perilaku Muslim berdampak buruk bagi Nuril sehingga banyak orang mencurigainya menjalin hubungan khusus dengan Muslim.

Untuk membantah dan membuktikan dirinya tak memiliki hubungan apa pun dengan Muslim, Nuril terpaksa merekam percakapan asusila Muslim. Nuril juga mengaku sudah sangat lelah dan terganggu dengan perilaku mantan atasannya itu.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Muslim Mengaku Mengantuk dan Bantah Semua Tuduhan Baiq Nuril

Percakapan itu didengarkan rekan sekerjanya, Imam Mudawin, yang merekam dan mentransfer percakapan itu ke laptop pribadinya hingga sampai ke tangan Muslim. Nuril pun dilaporkan telah melanggar UU ITE dan mempermalukan Muslim.

"Kaki saya melangkah, harus melangkah dengan bismillah. Mudah-mudahan dikasih yang terbaik. Mohon dukungan dari semuanya, dari semua pihak mudah-mudahan diberikan jalan yang terbaik, sekarang maju pantang mundur, itu saja," ucap Nuril saat melaporkan Muslim ke Polda NTB.

Sampai saat ini Nuril tetap yakin dengan apa yang dilakukannya, meskipun Polda NTB tidak bisa menindaklanjuti laporannya atas Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com