Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa

Kompas.com - 15/01/2019, 22:10 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kapolres Mataram AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1/2019) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Lali Basuki Rahman, aparatur sipil negara (ASN) staf KUA Kemenag Lombok Barat, tersangka kasus pungutan liar pembangunan masjid pascagempa.

Kecurigaan aparat Polres Mataram berawal dari lambannya pembangunan 58 masjid korban gempa di NTB.

Alam mengatakan, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Direskrim Unit Tipikor Polres Mataram menyelidiki penyebab lambannya pembangunan 58 masjid dengan anggaran tahap pertama dari Kementerian Agama sebesar Rp 6 miliar.

"Dari hasil pemantauan kami, proses yang lambat dan tidak maksimal dalam pembangunan masjid di Lombok-Sumbawa (NTB) akhirnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya oknum ASN Kementerian Agama yang meminta jatah 20 persen dari dana pembangunan masjid yang terdampak bencana," kata Kapolres.

Baca juga: Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa Jadi Tersangka

Kapolres juga menjelaskan, jika masyarakat atau pengurus masjid enggan memberi 20 persen dari bantuan Kementerian Agama atau sekitar Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, mereka diancam akan mengalami masalah.

"Sehingga para pengurus masjid terpaksa memberikan jatah 20 persen padanya, dan saat OTT Senin lalu, Lalu Basuki ini meminta jatah 20 persen kepada dua pengurus masjid, salah satunya pengurus masjid Baiturrahman Gunung Sari," katanya.

"Beberapa saat setelah menerima uang, Lalu Basuki yang membawa uang dalam amplop dan terbungkus keresek hitam dan ditaruh dalam jok motor, dibekuk tim Direskrim unit Tipikor Polres Mataram," tutur Alam.

Tersangka saat itu mengenakan kemeja putih garis hitam kotak kotak besar dan memakai helm berwarna hitam. Motornya dihentikan oleh aparat beberapa saat setelah menerima uang Rp 10 juta dari pengurus masjid.

Tim penyidik sempat menarik leher baju Lalu dan meminta tersangka membuka jok motor serta mengeluarkan tas plastik (keresek) hitam.

Aparat yang berjumlah tiga orang ini kemudian meminta tersangka membuka plastik hitam itu. Ternyata kantong plastik hitam itu berisi dua amplop yang di dalamnya terdapat uang masing-masing Rp 5 juta dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Baca juga: Polisi OTT Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa

Uang tersebut kemudian diamankan. Polisi juga menyita telepon seluler tersangka. Tersangka kini ditahan sejak Senin kemarin.

Alam menyebutkan, pasca-gempa tercatat pengurus 2.026 masjid mengajukan dana pembangunan masjid dengan kerusakan beragam, mulai dari ringan, sedang dan berat. Dana tersebut berasal dari pemerintah melalui melalui Kementerian Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com