Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjambret yang Kecanduan Judi Online di Pekanbaru

Kompas.com - 15/01/2019, 12:15 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Bukit Raya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Ketiga pelaku menjambret karena sudah kecanduan main judi online.

Tiga orang pemuda spesialis jambret kaum hawa berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Bukit Raya.

Ketiga pelaku berinisial TMR (18), JG (19), dan RA (18). Ketiganya warga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

"Pelaku TMR statusnya masih pelajar, sedangkan JG dan RA pengangguran," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Aspikar pada Kompas.com, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Jambret Dompet Seorang Ibu, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga di Gang Buntu

Dia menjelaskan, pelaku TMR dan JG diamankan warga pada Kamis (10/1/2019) lalu di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Saat itu pelaku menjambret seorang ibu bernama Darmi Yunita (33).

"Pelaku menjambret satu unit ponsel dari tangan korban," kata Aspikar.

Saat itu, lanjut dia, korban kaget dan sontak berteriak jambret. Lalu kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

"Korban mencoba mengejar pelaku. Warga yang ada di sekitar lokasi juga ikut mengejar," sebut Aspikar.

Kedua pelaku kabur ke arah belakang SPBU. Namun, kedua pelaku terjatuh karena menabrak sebuah mobil yang ada di depannya.

"Pelaku TMR ditangkap saat kabur ke Alfamart. Sementara JG ditangkap saat sembunyi di toilet SPBU," ujar Aspikar.

Petugas Polsek Bukit Raya yang mendapat informasi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyidikan, TMR dan JG mengaku sudah 6 kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.

"Di Kecamatan Bukit Raya lima kali beraksi. Satu kali di wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota," sebut Aspikar.

Dalam aksi tersebut, pelaku melakukan aksi bersama pelaku lainnya, yang masih dilakukan pengembangan.

"Masih ada dua orang pelaku masih DPO (daftar pencarian orang) bernama Rio dan Ketek," terang Aspikar.

Baca juga: Polisi Ringkus Jambret yang Berulang Kali Beraksi di Jakarta Selatan

Kemudian, untuk pelaku AR, lanjut dia, ditangkap pada Selasa (8/1/2019) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

"Pelaku kami tangkap saat menjual satu unit ponsel hasil jambret," kata Aspikar.

Pelaku, sambung dia, melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Jenderal Sudirman. Saat itu pelaku merampas handphone korban yang sedang berada di atas sepeda motor.

Setelah diamankan, petugas melakukan penyidikan terhadap pelaku. Berdasarkan keterangannya, pelaku sudah 7 kali melakukan aksi jambret di Pekanbaru.

"Lima TKP di wilayah Kecamatan Bukit Raya, satu TKP di wilayah Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan satu lagi di wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota," sebut Aspikar.

Tiga orang pelaku jambret yang ditangkap ini diduga kelompok yang berbeda.

"Pelaku AR kami duga masih ada rekannya yang lain, masih kami kembangkan," tambah Aspikar.

Menurut dia, ketiga pelaku jambret tersebut sudah kecanduan main judi online di warnet. Sebab, hasil kejahatan mereka dijual dan dibawa ke warnet.

"Pengakuan mereka untuk main warnet. Judi online. Jadi setelah uang mereka habis main game, lalu melakukan jambret. Hasil jambret dijual secara online. Untuk harganya bervariasi. Tergantung dari merek barang," ungkap Aspikar.

Para pelaku, tambah dia, sengaja mengincar kaum perempuan. Mereka tak segan-segan merampas harta benda yang ada di tangan korban.

"Target mereka kaum wanita. Karena menurut pelaku lebih mudah menjambret perempuan. Bahkan, ada juga korban yang terjatuh hingga kritis akibat aksi pelaku," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan lebih mewaspadai aksi pelaku jambret tersebut.

Ketiga pelaku saat ini mendekam di Polsek Bukit Raya. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas.

"Pelaku diancam maksimal 9 tahun penjara," tutup Aspikar.

Kompas TV Wilayah hukum DKI jakarta dibikin geram dengan aksi penjambretan yang terjadi dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com