Pada waktu bersamaan, Polres Magelang juga melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras di halaman belakang polres setempat. Tidak kurang 727 botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat.
"Ratusan botol miras ini terdiri dari 286 botol miras pabrikan berbagai merek dan 441 oplosan. Ini merupakan barang bukti hasil operasi selama 6 bulan yang lalu. Ke depan, kami akan bekerja keras memberantas peredaran miras, khususnya oplosan, karena berbahaya," jelas Yudi.
Yudi berujar, miras yang beredar di wilayah Magelang sejauh ini berasal dari luar daerah antara lain Solo, Sukoharjo, dan Semarang. Miras tanpa izin itu dikirim sendiri oleh produsen, kemudian dijual oleh para pedagang di toko bahkan rumah pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.