Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dibayar, Puluhan Komputer di Kantor KPU Makassar Disita

Kompas.com - 18/12/2018, 14:57 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Puluhan perangkat komputer mulai dari Laptop, PC, Printer hingga Hardisk Eksternal yang berada di kantor KPU Makassar Jl Perumnas Antang, Kecamatan Manggala disita oleh salah satu perusahaan pengadaan barang dan jasa PT Airmas Pantero Teknologi.

Perangkat komputer ini digunakan oleh KPU Makassar untuk kepentingan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada beberapa waktu lalu.

Perangkat komputer ini terpaksa disita, lantaran pihak KPU Makassar belum melunasi pembayaran.

Menurut Kuasa Direksi PT Airmas Pantero Teknologi, Poltak David Aditya mengatakan, puluhan perangkat komputer tersebut senilai Rp 368 Juta dan belum dibayar oleh pihak KPU Makassar.

Baca juga: Ketua KPU Makassar Diperiksa 3 Jam Terkait Dugaan Manipulasi Data Pilkada

 

Menurut dia, perangkat komputer tersebut ditarik karena hingga batas waktu pembayaran pihak KPU Makassar sama sekali belum melakukan pembayaran yang sebelumnya digunakan untuk keperluan Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel pada Juni 2018 lalu.

Perangkat komputer tersebut baru akan dikembalikan jika pihak KPU Makassar membayarkan tunggakan utang.

Poltak David Aditya mengatakan, pihak KPU Makassar diberi kesempatan untuk membayar perangkat komputer yang dibeli secara langsung melalui sistem e-Katalog selambat lambatnya hingga 19 November lalu.

"Namun hingga saat ini belum dibayarkan sehingga dilakukan penyitaan sementara hingga dilakukan pembayaran. Penyitaan dilakukan mengingat tidak ada kepastian waktu pembayaran oleh pihak KPU Makassar,” terang Poltak David Aditya. 

Dia menambahkan, perangkat komputer ini sudah dikirim ke KPU Makassar sejak 31 Maret lalu.

Baca juga: KPU Makassar Baru Terima Rekapitulasi Suara dari 3 PPK

 

Pihak PT Airmas Pantero Teknologi kemudian memberi kesempatan kepada KPU Makassar untuk melakukan pembayaran hingga 17 Desember kemarin, namun hingga saat ini belum ada pembayaran.

“Pihak KPU Makassar kembali diberi kesempatan hingga 18 Januari 2019 mendatang untuk melakukan pembayaran,” tambahnya.

Sementara itu, pihak KPU Makassar sampai berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan kepada wartawan.

Pihak KPU Makassar hanya melihat suasana penyitaan puluhan perangkat komputer yang dilakukan oleh PT Airmas Pantero Teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com