Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Makassar Diwarnai Perdebatan

Kompas.com - 05/07/2018, 23:54 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel diwarnai perdebatan akibat pembatasan saksi paslon di Kecamatan yang diperbolehkan masuk dalam ruangan di Hotel Max One Jl Taman Makam Pahlawan, Makassar, Kamis (5/7/2018).

Perdebatan terjadi ketika saksi 4 pasangan calon (paslon) protes dengan tidak diperbolehkannya saksi-saksi paslon di Kecamatan. Protes itu pun kemudian disandingkan dengan Panwaslu Kecamatan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rapat pleno.

Ketua Panwaslu Makassar pun menimpali protes saksi 4 paslon itu, bahwa sebagai penyelenggara pemilu adalah KPU dan Panwaslu. Panwaslu berhak masuk ke dalam tuangan rapat pleno untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas.

Baca juga: Dugaan Manipulasi Pilkada Makassar, Bawaslu Kantongi Bukti Pembanding

Perdebatan pun berhasil redam, setelah salah satu komisioner KPU Makassar meminta saksi paslon menyampaikan nota keberatannya dalam suray TB 2 agar tidak mengganggu jalannya proses rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ada di 15 Kecamatan di Kota Makassar.

Rapat pleno KPU Makassar pun akhirnya kembali dilanjutkan, saat ini proses rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, KPU Makassar akan melanjutkan rekapitulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Dalam pantauan Kompas.com, Rapat Pleno KPU Makassar dijaga ketat. Undangan peserta rapat pleno dibatasi, termasuk saksi dari paslon hanya dibatasi sebanyak 4 orang.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com