Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Makassar Diperiksa 3 Jam Terkait Dugaan Manipulasi Data Pilkada

Kompas.com - 30/06/2018, 19:11 WIB
Hendra Cipto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Syarif Amir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan manipulasi data hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Syarif Amir diperiksa di kantor Bawaslu Makassar Jl Angrek Raya, Sabtu (30/6/2018) pagi.

Syarif Amir diperiksa selama tiga jam untuk dimintai keterangannya berkaitan kasus manipulasi data C1 KWK.

Selain Syarif Amir, staf KPU Makassar dan komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Abdullah Mansyur dan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Tamalate juga akan diperiksa.

Humas Bawaslu Makassar, Muhammad Maulana mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait data rekapitulasi real count yang beredar.

Dalam data tersebut, ada perbedaan dengan data format C1 KWK yang dimiliki pihak Bawaslu Makassar, Panwascam dan yang ada di website KPU Makassar.

"Perolehan suara paslon bergambar dan kotak kosong di format C1 yang dimiliki Bawaslu Makassar, Panwascam dan di web itu terlihat perbedaan yang cukup signifikan. Ada asumsi manipulasi data, yakni penggelembungan perolehan jumlah suara," kata Maulana, Sabtu.

Maulana menegaskan, kasus dugaan manipulasi data rekapitulasi real qount melanggar pasal 178 huruf e, UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman 3 tahun penjara.

“Baru Pelanggaran Pilkadanya yang ditangani. Jika dalam penyidikan ditemukan ada unsur pidananya, maka berbeda lagi kasusnya. Tunggulah hasil pemeriksaannya,” tegasnya.

Sementara itu, Syarif Amir membenarkan adanya perbedaan data rekapitulasi. Menurut dia, perbedaan hasil rekapitulasi itu hanya kesalahan teknis.

“Ini Cuma kesalahan teknis saja, karena format C1 berbeda dengan website KPU. Makanya pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menelusuri proses rekapitulasi secara berjenjang agar bisa diketahui kesalahannya berawal dari mana," ujar dia.

Sebelumnya beredar luas di media sosial terkait data rekapitulasi hasil perhitungan suara di sejumlah TPS.

Data yang dipublikasikan website KPU juga terlihat ada keganjilan sehingga menuai sorotan dari berbagai pihak.

Data C1 KWK yang ditampilkan tidak sesuai dengan apa yang ada di TPS-TPS saat perhitungan suara.

Sementara itu, hasil quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei menunjukkan kotak kosong mengungguli calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).

Sejak Jumat (29/6/2018) hingga Sabtu (30/6/2018), rekapitulasi real count yang dilakukan KPU Makassar baru mencapai 84,64 persen.

Kotak kosong masih unggul dengan perolehan suara 52,77 persen dari calon tunggal 47,23 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com