Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Uang Rp 150 Juta kepada Bupati Tasdi Masuk Gratifikasi

Kompas.com - 12/12/2018, 19:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang Rp 150 juta yang diberikan Utut Adianto kepada Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, sebagai bentuk gratifikasi.

"Iya, sesuai dakwaan itu masuk gratifikasi," ujar Jaksa M Takdir, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018).

Di dalam persidangan, Utut mengakui memberikan uang tersebut dari kantong pribadinya.

Uang tersebut ditujukan untuk membantu pemenangan pasangan calon gubernur di Pilkada Jawa Tengah.

Baca juga: Utut Adianto Sebut Uang Rp 150 Juta untuk Bupati Tasdi dari Kantong Pribadi

Jaksa Takdir mengungkapkan, bukti pemberian uang itu valid karena didukung dengan sejumlah keterangan saksi.

Namun, jaksa mencatat bahwa pemberian uang itu tidak tercatat dalam pembukuan pemasukan.

"Ada penerimaan tapi tidak ada pembukuan. Jadi, saksi bendahara DPC menerangkan bahwa uang tidak masuk catatan pembukuan, tapi pribadi. Ini yang akan kami detailkan ke depan," ujar dia.

Secara umum, kata Takdir, uang yang diperoleh Bupati Tasdi dari berbagai sumber ada kaitannya dengan pemenangan Pilkada Jateng.

"Dan itu tidak ada bantahan. Minggu depan akan digali saat pemeriksaan terdakwa, tunggu saja," tambah dia.

Dalam perkara ini, Bupati Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga.

Baca juga: Utut Beri Rp 150 Juta kepada Bupati Tasdi untuk Bantu Ganjar di Pilkada Jateng

Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2, dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com