Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekanan PT Dok Surabaya Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi "Floating Crane"

Kompas.com - 12/12/2018, 08:20 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Antonius Aris Saputra, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) Persero, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa (11/12/2018).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan floating crane senilai Rp 60 miliar.

Antonius diperiksa penyidik Kejati Jatim sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Usai diperiksa, Antonius langsung diantar ke ruang tahanan di ruangan berbeda di komplek Kejati Jatim.

Pria berkacamata itu tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan soal kasusnya.

Baca juga: Jokowi Ingin PT Dok Koja Bahari Mampu Membuat Kapal Selam

Kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, tersangka sudah 3 kali dipanggil sebagai saksi, namun baru hari ini bersedia mendatangi.

"Kami meyakini tersangka punya peran dalam dugaan korupsi itu," jelasnya.

Alasan teknis lainnya mengapa tersangka harus ditahan, kata Didik, karena tersangka berdomisili di Singapura, sehingga penahanan akan mempermudah pemeriksaan oleh penyidik.

"Dari kalangan direksi sedang kami periksa," ujarnya.

Kejati Jatim memproses kasus tersebut menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada masalah dalam proses pengadaan floating crane PT DPS Persero.

Perangkat servis kapal itu dibeli dari luar negeri dengan nilai pengadaan Rp 100 miliar. Uang yang sudah dibayar Rp 60 milliar, namun kelanjutan proses jual beli itu tidak jelas.

Baca juga: Jepang Siap Tingkatkan Kapal Induknya untuk Angkut Jet Tempur

Perusahaan pelat merah itu bukan kali pertama tersandung masalah hukum dalam pengadaan infrastruktur kapal.

Pada 12 Oktober lalu, 2 mantan petingginya divonis 4 tahun lebih penjara karena perkara korupsi pengadaan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan kerugian negara Rp 33 milliar.

Keduanya adalah M Firmansyah Arifin yang merupakan Dirut PT DPS dan M Yahya sebagai mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha.

Dua pejabat lainnya sudah menjalani hukuman dalam perkara tersebut, yakni Nana Suyarna Tahir selaku direktur keuangan nonaktif dan I Wayan Yoga Djunaedy sebagai direktur produksi nonaktif. 

Kompas TV Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi nasional implementasi pendidikan antikorupsi. Rakornas diselenggarakan sebagai bagian dari peringatan hari antikorupsi sedunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com