Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, ketiganya telibat rasuah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Dana tersebut merupakan dana APBD yang digunakan sebagai bantuan penyertaan modal untuk perusda.
“Kasus ini diduga dilakukan dalam kurun waktu tahun anggaran 2014-2016. Kami lakukan penyidikan sejak September lalu. Mereka (tersangka) sudah kami tahan, untuk tahap pertama penahanan selama 20 hari,” katanya.
Meyer mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan pencairan kredit fiktif. Kredit diberikan kepada pihak-pihak tertentu setelah sebelumnya melakukan persetujuan.
"Modusnya adalah melakukan pemberian kredit fiktif. Kredit dilakukan atas nama kelompok UMKM. Lebih dari 50 kelompok UMKM yang sementara kami ketahui," kata Mayer.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab telah memutuskan untuk membubarkan Perusahaan Daerah (Perusda) Purbalingga Ventura. Hal tersebut dipilih dengan alasan, perusda yang bergerak di bidang pembiayaan tersebut dinilai sudah tidak prospektif.
Raperda tentang pembubaran Perusda Ventura itu telah diserahkan kepada DPRD Purbalingga pertengahan November.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan, Pemkab akan membentuk tim likuidasi pascadibubarkannya Perusda Purbalingga Ventura. Tim tersebut akan menghimpun jumlah aset dan piutang yang masih ada di sejumlah nasabah.
Hasil audit laporan keuangannya per 31 desember 2017, penyertaan modal keseluruhan sampai tahun 2016 sebesar Rp 1.522.775.000.
Sementara utang kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari pengelolaan dana investasi Rp 600.000.000 dan sisa aset meliputi harta dan piutang kepada nasabah Rp 870.166.424.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.