Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kepala Dinas di Purbalingga Gadaikan SK untuk Suap Beli Mobil Operasional PDI-P

Kompas.com - 28/11/2018, 16:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Purbalingga, Muhammad Najib dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).

Najib membeberkan sejumlah fakta menarik dalam sidang tersebut. Ia mengaku, beberapa kali dimintai untuk menyetor uang kepada Tasdi.

Bahkan, Najib mengaku sampai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai kepala dinas sebagai jaminan di bank.

Keterangan itu disampaikan di dalam sidang yang dipimpin hakim Antonius Widjantono. Selain Najib, saksi lain yang dihadirkan antara lain Hadi Iswanto selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Purbalingga, dan mantan anggota DPRD Purbalingga fraksi PDI-P Nur Said.

Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Purbalingga, Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan

"Saya pernah dimintai uang, itu dua kali setelah saya dilantik jadi kepala dinas," ujar Najib.

Uang pertama, kata dia, diserahkan sebesar Rp 2,5 juta pada Maret 2018. Sementara uang kedua sebesar Rp 50 juta pada April 2018.

Dia mengungkapkan, uang Rp 2,5 juta diminta Tasdi melalui Kepala Dinas PUPR Purbalingga, untuk membantu kegiatan rapat partai PDI-P di Rumah Joglo.

"Rp 2,5 juta ini uang pribadi saya. Waktu itu bilangnya Rp 10 juta tapi dibagi empat, dan saya diberi jatah dana Rp 2,5 juta. Penyerahan uang saat ada kegiatan parpol," kata dia.

"Kegiatan partai. Tim sukses untuk pemenangan Pak Ganjar-Yasin, di pilgub lalu," kata dia.

Kemudian, uang Rp 50 juta juga diberikan pada April 2018. Kala itu, Tasdi meminta agar menyediakan uang untuk dibelikan mobil operasional.

"Minta awal Rp 100 juta. Tapi, saya sanggupnya Rp 50 juta, itupun saya ajukan SK ke bank," kata dia.

Setelah cair, langsung diberikan ke Bupati melalui ajudan. Najib mengatakan, pemberian uang itu adalah dari rekening pribadi atas upaya menggadaikan SK pengangkatan sebagai kepala dinas.

"Ini uang saya pribadi. Jaminan SK kepala dinas saya di bank. Saya bingung karena Prio (kepala Dinas PUPR) berkali-kali telpon saya agar memberikan uang. Tasdi juga atasan kami," ucap dia.

"Saya tidak berharap uang itu kembali. Uang untuk apa tidak tahu. Yang saya tahu untuk mobil operasional lain," ujar dia.

Baca juga: Bupati Purbalingga Disebut Terima Fee Rp 300 Juta dari Proyek Gedung DPRD

Upaya menggadaikan SK juga ternyata dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal Satya Giri, dalam keterangan yang dibacakan jaksa KPK. Giri menyerahkan uang Rp 2,5 juta.

Setelah dilantik sebagai kepala dinas, Giri juga memberi uang Rp 50 juta.

"Uang Rp 50 juta berasal dari pinjaman bank," ucap jaksa KPK.

Tasdi sendiri tidak keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan. Seusai sidang, dia mengaku bahwa uang dari bawahannya bukan untuk dirinya, melainkan untuk membeli mobil operasional partainya bernaung, PDI-P.

"Jadi bukan untuk saya, uang Rp 50 juga dari Pak Najib, Pak Giri itu untuk beli mobil operasional DPC," ucap mantan Kepala DPC PDI-P Purbalingga ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com