Sebab, menurut dia, dalam peraturan presiden tidak ada mengatur pelarangan soal minuman beralkohol, melainkan membatasi. Meski demikian, tentu ada solusi yang bisa dilakukan ke depan.
Selain itu, penindakan Perda Miras merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kami akan panggil bupati untuk membicarakan persoalan ini," kata Saleh dihadapan pendemo.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Elminus B Mom. Dia mengakui, miras merupakan sumber masalah, sehingga soal miras ini perlu dibahas bersama pemerintah daerah.
"Kami akan bahas masalah ini bersama pemerintah daerah," kata Elminus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.