Salin Artikel

Warga Demo Minta Bupati Se-Papua Tidak Berikan Izin Miras kepada Distributor

Salah satu point dalam unjuk rasa ini meminta kepada seluruh bupati di Papua tidak memberikan izin kepada distributor minuman beralkohol atau minuman keras.

Sebab, segala persoalan yang terjadi baik itu perang suku, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindak kriminal lainnya disebabkan akibat minuman keras.

"Kami minta seluruh bupati tidak memberikan izin kepada distributor miras," kata Deserius.

Khusus di Timika, Deserius berharap, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mencabut rekomendasi kepada seluruh distributor minuman beralkohol baik golongan A, B dan C.

Termasuk Disperindag agar tidak mengeluarkan izin penjualan miras kepada kios-kios.

Tak hanya minuman keras bermerek, minuman keras tradisional yang di produksi di hutan-hutan juga diminta dilarang. Sebab, miras ini dinilainya sebagai sumber masalah.

"Kami minta bupati mencabut rekomendasi izin penjualan miras kepada seluruh distributor," ujar Deserius.

Dalam aksi ini, ada tiga point aspirasi yang diserahkan ke dewan.

Pertama, atas nama seluruh tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, menuntut melarang memproduksi, menjual, membeli, dan mengonsumsi minuman beralkohol atau miras golongan A, B, C, serta minuman lokal, karena miras adalah salah satu minuman pemusnahan etnis bagi generasi bangsa.

Kedua, pelaku pengedar, pengadaan, dan penjual minuman keras di Timika khususnya, dan Papua, pada umumnya baik itu orang Papua atau orang pendatang segera tutup karena dianggap aktor pembunuh dan pemusnah generasi penerus bangsa secara sadar atau tidak sadar.

Ketiga, surat deklarasi larangan minuman keras ini di tandatangani oleh dan dilaksanakan secara bersama untuk melawan arus pemusnahan bangsa Papua Barat melalui minuman keras ini.

Deserius berharap, aspirasi yang diserahkan ini dapat ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Kami harap aspirasi ini dapat ditindaklanjuti, " pungkas Deserius.

Ketua Komisi A Saleh Alhamid yang menerima aspirasi pendemo menyampaikan, pihaknya akan memanggil bupati untuk membicarakan hal ini.

Sebab, menurut dia, dalam peraturan presiden tidak ada mengatur pelarangan soal minuman beralkohol, melainkan membatasi. Meski demikian, tentu ada solusi yang bisa dilakukan ke depan.

Selain itu, penindakan Perda Miras merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kami akan panggil bupati untuk membicarakan persoalan ini," kata Saleh dihadapan pendemo.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Elminus B Mom. Dia mengakui, miras merupakan sumber masalah, sehingga soal miras ini perlu dibahas bersama pemerintah daerah.

"Kami akan bahas masalah ini bersama pemerintah daerah," kata Elminus.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/28/15362391/warga-demo-minta-bupati-se-papua-tidak-berikan-izin-miras-kepada-distributor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke