Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polisi Tembak Warga di Ambon, Pelaku Mabuk sambil Mainkan Pistol hingga Terancam Dipecat

Kompas.com - 24/11/2018, 16:44 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Polda Maluku menegaskan akan menangani kasus tersebut secara transparan dan tidak akan melindungi pelaku penembakan.

"Yang bersangkutan (pelaku) akan diproses secara pidana maupun kode etik. Komitmen Pak Kapolda tidak akan menutupi setiap kesalahan anggota dan dipastikan diproses hukum," kata Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Maluku telah memeriksa 4 saksi ikut pesta miras bersama pelaku dan korban.

“Polda Maluku telah menetapkan Brigpol ERL sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Maluku,” ujarnya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Perampokan Taksi "Online", Rekam Medis Gigi hingga Pelaku Takut Ditembak Polisi

4. Pelaku terancam dipecat dari kepolisian

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3, Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Selain proses pidana, pelaku juga diproses dengan kode etik profesi Polri dengan pasal pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan,” tegas Ohoirat kepada Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Polda Maluku sangat menyesalkan insiden penembakan tersebut dan berjanji akan menangani kasus tersebut secara trasparan. Dia juga mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sangat prihatin dengan kejadian itu.

Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Warga di Ambon Terancam Dipecat 

Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com